Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut Empat Tahun Penjara

harianmerahputih.id
SIDANG: Terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. | HMP/ANTARA

MERAH PUTIH | Surabaya - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp250 juta karena dinilai terbukti menerima suap dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebesar Rp600 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9).

Sementara itu, ASN anak buah Saiful yaitu Kepala Dinas PUBM Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.

Sedangkan Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan dan dijatuhi uang pidana pengganti sebesar Rp230,7 juta.

Terakhir Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. (ilm/rga)

Editor : Rangga Putra

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru