MERAH PUTIH | Surabaya –Menkopolhukam Mahfud MD yang mengungkap 92 persen calon kepala daerah (cakada) didanai cukong atau pihak swasta, masih menjadi teka-teki. Siapa sebenarnya cukong itu? Termasuk siapa pula pihak swasta yang menjadi pemodal di Pilkada Kota Surabaya.
Kalangan akademisi seperti pakar politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Machfud Fauzi dan dosen politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Mochtar W Oetomo, meminta agar dua kontestan di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Surabaya 2020 transparan. Baik dalam hal pendanaan maupun pihak-pihak swasta yang ikut membantu dua pasangan calon yang bertarung pada 9 Desember 2020 nanti. Yakni, Eri Cahyadi-Armuji yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) dan PSI serta Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno yang didukung PKB, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Demokrat, Golkar dan Nasdem.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang di Magetan: Antusiasme Warga TPS 009 Selotinatah Tak Surut
“Pemilih atau masyarakat tentu ingin mengetahui berapa besaran anggaran dari masing-masing kandidat yang mereka siapkan pada Pilwali ini. Makanya harus transparan,” kata Mochtar W Oetomo kepada Harian Merah Putih, Selasa (15/9/2020).
Mengenai adanya cukong di Pilwali Surabaya, Mochtar kembali menegaskan agar kedua pasangan calon wali kota dan wakil walikota bersikap jujur. “Ungkap saja ke publik (kalau ada cukong atau swasta yang memodali, red). Ini sebagai bentuk transparansi di Pilwali Surabaya,” tandas dosen yang akrab disapa Kang Mochtar ini.
Hal senada dinyatakan Agus Mahfud Fauzi. Mantan komisioner KPU Jatim ini mengungkap sumbangan dana untuk pasangan calon di Pilkada ada batasannya. Diketahui, dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000.
Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000.
“Bila melebihi maka bisa dilaporkan ke Bawaslu," tandas Agus kepada Harian Merah Putih, Selasa (15/9).
Baca juga: 505 Kepala Daerah Terpilih Siap Dilantik Serentak, Menanti Keputusan Presiden
Namun saat ditanya soal adanya cukong Pilkada, Agus Mahfud tidak mengetahui secara persis siapa pihak swasta yang bermain dalam Pilwali Surabaya 2020." Yang jelas bila ada kelebihan sumbangan harus melaporkan ke Bawaslu," cetus dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap hampir 92 persen calon kepala daerah (Cakada) yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong. Rata-rata, kata Mahfud, setelah terpilih para calon kepala daerah ini akan memberi timbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan para cukong tersebut. "Di mana-mana, calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud MD.
Ketua KPK Firli Bahuri pun mengungkap hal senada. Menurut Firli, fakta yang ada memang memperlihatkan korelasi kuat antara korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota. "Pengalaman empiris saat saya Deputi Penindakan KPK, angka tertinggi pelaku korupsi yang tertangkap tangan pada tahun 2018, sebanyak 30 kasus korupsi dengan 122 tersangka dan itu terdapat 22 kepala daerah. Semuanya karena suap menyuap, fee proyek dengan pihak swasta," ucap Firli.
Lantas, siapa sebenarnya cukong politik ini? Cukong dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan orang yang mempunyai uang banyak yang menyediakan dana atau modal yang diperlukan untuk suatu usaha atau kegiatan orang lain. Cukong juga bisa diartikan pemilik modal.
Sedang cukong dalam bahasa politik didefinisikan sebagai pluto crat. Yakni, kelas menengah yang secara ekonomi sangat berkecukupan. Para cukong ini dengan kelebihan ekonominya mampu menebar pengaruh di berbagai lini kehidupan, tak terkecuali dalam dunia perpolitikan. Celakanya lagi, tidak hanya mempengaruhi, tapi aturan main yang mereka lakukan juga menjadi acuan dalam berinteraksi dengan kalangan lain (rule of the rich).
Baca juga: KPU Jatim Hadiri Serah Terima Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 di Kota Batu
Pengamat Politik Ujang Komarudin menerangkan kepala daerah yang didukung oleh korporat atau cukong menjadi peyakit dalam demokrasi. Alasannya jelas, ketika dibiayai saat Pilkada, setelah terpilih kepala derah tersebut harus balas jasa. Balas jasa bukan soal mengembalikkan uang, tetapi hal-hal yang bisa dilakukan lewat kekuasaan.
”Inilah kenapa saya bilang jadi penyakit. Kenapa menjadi penyakit? Karena ketika mereka membiayai harus ada balas jasa kepada kepala daerah yang disokong. APBD akan diijon. Kemudian terjadi kesepakatan antara pengusaha dan penguasa,” kata Akademisi Universitas Islam Al Azhar tersebut.
Meskipun ada aturan batasan, Ujang meyakini jika pelaporan dana kampanye yang disusun oleh calon kepala daerah tidak semuanya dipaparkan secara transparan. Ada sejumlah dana yang tidak dilaporkan karena jika dilaporkan akan melanggar. ”Semua aturan diakali para pelaku politik dan pelaku usaha. Laporan dana kampanye mislanya, harus bisa diakali. Oleh karena itu tidak aneh jika banyak suap dan korupsi. Apa antisipasinya, ini demokrasi kita berbiaya mahal. Termasuk mahar politik yang diberikan ke parpol saat mendaftar. Apa antisipasinya, akan sangat sulit. Karena sudah menjadi budaya,” papar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi ketat dana kampanye peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ini dilakukan menyusul dugaan bahwa modal politik yang dimiliki calon kepala daerah berasal dari cukong atau pihak swasta. Bawaslu menyebut pengawasan dana kampanye dilakukan setelah ada penetapan pasangan calon. "Sejak saat itu, segala lalu lintas uang harus dilaporkan sebagai dana kampanye dan kita awasi asal dan penggunaannya," ujar Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin.
Dia menjelaskan sudah ada kriteria sumbangan dan besaran dana yang boleh diterima peserta pilkada. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Kita semua harus mengambil peran. Misalnya, dengan UU mengatur lebih dari ketentuan yang ada, atau peran dari peserta pilkada untuk tidak mengotori pilkada dengan politik modal cukong," pungkas Afifuddin. (ton/jta/rga)
Editor : Ali Mahfud