Forkopimda Jatim Launching Tim Mobile Covid Hunter

harianmerahputih.id
Forkopimda Jatim ketika melaunching Tim Mobile Covid Hunter di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9/2020).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Forkopimda Jatim melaunching Tim Mobile Covid Hunter di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (16/9/2020).

Tim Mobile Covid Hunter atau Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan ini nantinya akan bertugas melaksanakan penertiban protokol kesehatan, khususnya di Kota Surabaya.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutanya mengatakan bahwa sudah enam bulan ini Forkopimda Jatim telah melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bagaimana menjaga protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Dan sampai saat ini pandemi Covid-19 di Jawa Timur ini belum juga selesai.

Untuk itu, Tim Mobile Covid Hunter ini nantinya akan bertugas menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.

"Maret hingga Agustus sudah 6 bulan proses sosialisasi edukasi bagaimana menjaga protokol kesehatan serta displin protokol kesehatan sudah dilakukan, kita melihat sampai hari ini tidak ada yang bisa memastikan kapan berhentinya pandemi ini. Instrumen dari pusat sudah diterbitkan maka saat ini law enforcement (penegakan hukum) akan kita tegakkan," kata Khofifah.

Ditambahkan Khofifah, launching Tim Mobile Covid Hunter ini merupakan bagian dari mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Serta penegakan hukum ini untuk mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 ini masih ada hingga saat ini.

"Ini bagian mengajak masyarakat untuk displin pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, serta memastikan masyarakat dapat asupan gizi baik. Kalau tidak dibuat law enforcement seperti ini maka masyarakat akan menganggap ini (pandemi Covid-19) biasa-biasa saja. Launching Tim Covid Hunter ini juga merupakan hasil koordinasi virtual dengan pemerintah pusat, dan kita diminta melakukan langkah lebih terukur dalam pendisiplinan protokol kesehatan agar diikuti masyarakat. Selain operasi yustisi ada tim pemburu pelanggaran protokol kesehatan yang terbentuk berkat peran besar Pak Pangdam dan Pak Kapolda," terang Khofifah.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran menjelaskan sasaran utama Tim Mobile Covid Hunter ini nantinya akan menyasar tempat ruang publik yang sering dikunjungi masyarakat.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

"Sasarannya adalah untuk yang stasioner adalah bagi mereka yang menggunakan ruang publik, khususnya jalan, buat yang melanggar protokol di tempat berkerumun, nanti ada tim tertutup yang akan turun, kemudian jika ada yang melanggar tim ini akan menindak pelanggar protokol kesehatan," kata Irjen Fadil Imran.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menurut Kapolda Jatim akan dikenakan hukuman sesuai Perda nomor 2 tahun 2020.

"Hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Perda nomor 2 tahun 2020, ada sanksi administratif sampai sanksi pidana. Kalau perorangan denda Rp. 500 ribu dan bagi perseroan bisa dikenakan denda hingga Rp.50 juta," tegas Irjen Fadil Imran.

Ditambahkan Kapolda Jatim bahwa pemberlakuan sanksi atau denda ini sudah diberlakukan di beberapa wilayah di Jawa Timur.

Bahkan menurut Kapolda Jatim sudah ada kafe yang dikenakan denda sebesar Rp 5 juta lantaran melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

"Sudah ada beberapa wilayah yang memberlakukan hukuman denda, bahkan ada kafe juga yang didenda Rp.5 juta," terang Fadil Imran.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa selama dua hari pelaksanaan operasi yustisi penegakan Perda nomor 2 tahun 2020 sudah ada 3.624 teguran lisan, 2.738 tertulis, 886 sanksi kerja sosial, 1.993 sanksi berupa denda.

"Mulai tanggal 14-15 September ini jumlah yang sudah dilakukan penindakan pelanggar Perda nomor 2 tahun 2020 sudah ada 3624 teguran lisan, 2738 tertulis, 886 kerja sosial 1993 denda, 538 terkait penyitaan KTP di 40 titik di Jatim yang berpotensi sebagai klaster baru, seperti pasar, mall dan sarana umum lainnya. Nilai denda keseluruhan mencapai Rp.21.143.000, denda itu nantinya akan masuk kedalam kas daerah masing-masing," kata Truno.

Truno menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak ditemukan yaitu tidak menggunakan masker.

"Paling banyak adalah kurangnya kesadaran bermasker. Namun, ini tetap dilakukan edukasi dan preventif, sehingga fasilitas yang disiapkan cuci tangan, penggunaan masker akan didorong terus, sehingga ada preventif justice seperti yang disampaikan Kapolda Jatim," terang Truno. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru