Ratusan Warga Surabaya Terjaring Razia Prokes

harianmerahputih.id
Salah seorang warga yang terjaring razia yustisi protokol kesehatan menjalani sidang di Taman Bungkul, Surabaya.

MERAHPUTIH | SURABAYA - Tim Mobile Covid Hunter Forkopimda Jatim, bersama ormas dan elemen masyarakat, menggelar operasi Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Rabu (16/9/2020) malam.

Tim Mobile Covid Hunter secara langsung dilepas oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran M.Si, Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dan Sekda Prov Jatim, Heru Tjahjono di Mapolrestabes Surabaya.

Baca juga: Jatim Mantapkan Dukungan untuk Swasembada Susu dan Gula, Khofifah: Siap di Garis Terdepan

Operasi ini dilakukan secara serentak diseluruh kawasan Kota Surabaya, yang dibagi menjadi tiga tim.

Untuk tim 1, bergerak di kawasan Surabaya Barat - Utara. Tim 2, di kawasan Surabaya Selatan, dan Tim 3, di kawasan Surabaya Timur.

Hasilnya ratusan warga Surabaya terjaring razia yustisi oleh tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Selanjutnya para pelanggar di kenakan tilang KTP dan dibawa ke Taman Bungkul, Surabaya, untuk dilakukan penegakan hukum protokol kesehatan.

Di tempat tersebut sudah di siapkan tempat sidang yang dilengkapi dengan Hakim dan panitera.

Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya

Selanjutnya pelanggar dapat membayar denda di loket pembayaran yang telah di sediakan.

Untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker harus membayar denda sebesar Rp 52 ribu, dengan rincian Rp 50 ribu untuk denda pelanggaran, dan Rp 2 ribu untuk biaya perkara.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di lokasi sidang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk patuh dari berbagai regulasi.

Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus

"Ini upaya kita untuk mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan untuk kebaikan kita semua, untuk kesehatan kita, perlindungan kita, keamanan kita, dan semuanya. Maka penegakan itu dilakukan antara lain melalui operasi yustisi. Harapannya kepatuhan dari seluruh elemen masyarakat semakin meningkat," kata Khofifah.

Gubernur Jatim menambahkan, penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan untuk melindungi seluruh masyarakat dari sebaran Virus Covid-19.

"Harapan kita semua adalah tentu derajat kesehatan kita semakin meningkat, bagaimana cara kita untuk melindungi diri kita dan orang lain. Antara lain dengan rajin menggunakan masker, physical distancing," imbuh Khofifah. (*)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru