Hendak Menipu Putra Jokowi di Instagram, Empat Pelajar SMP Ditangkap

harianmerahputih.id
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi

MERAH PUTIH | Jakarta – Masih ingat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang mengaku hendak ditipu melalui Instagram? Kabar terbaru, pelakunya kini sudah ditangkap Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan penangkapan itu. Menurut Brigjen Awi, penipuan online yang menimpa Kaesang itu dengan modus pelelangan barang di media sosial. "Modusnya pelelangan barang di Instagram yang mencapai nilai jutaan rupiah," ujar Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tipe dengan nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Penyidik pun menyelidiki akun @luckycatsauction yang akan menipu Kaesang. Namun korban tak hanya Kaseng, tapi ada korban lainnya yang mencapai puluhan orang.

Akun tersebut lantas di-profiling. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap empat orang tersangka di Medan (Sumatera Utara) dan Aceh. Mereka adalah AF, GR, MR, dan DRY.

Ternyata, keempat tersangka ini masih di bawah umur, yakni 15-17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat untuk menangani mereka.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini memasang iklan penjualan barang-barang bermerk di akun Instagram. Kemudian di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang diketahui rekening penampungan.

Berdasarkan penyelidikan awal, para tersangka ini berhasil meraup untung di atas Rp 100 juta dari aksi penipuan tersebut.  “Dari hasil pendalaman bahwasanya hasil uang penipuan online oleh para tersangka ternyata untuk foya-foya. Mulai beli pulsa, HP, jam tangan, dan lain-lain,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45A ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) dan atau pasal 21 ayat (2) juncto pasal 36 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana penjara 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar.

 

Sebelumnya, Kaesang Pangarep membagikan pengalamannya hendak ditipu di akun Twitternya @kaesangp. Ia menceritakan kala itu membeli pakaian dari akun Instagram @kharunia.homedress. Kaesang menuturkan setelah berkomunikasi lewat pesan singkat WhatsApp, ia pun membayar tiga setel pakaian dengan total seharga Rp 125 ribu.

Anehnya, sang penjual mendadak mengatakan stok pakaian sudah habis dan mentransfer balik uang Kaesang. "Saya sudah kasih alamat sampai mereka tanya lagi gimana kelanjutan ordernya. Setelah saya transfer, duit saya malah dikembaliin dan diblok saya. Pie to (bagaimana ini)," tulis Kaesang di akun Twitter @kaesangp, Senin (7/9/2020). 

Kaesang juga melampirkan foto bukti chat WhatsApp dengan si penjual. Rupanya, akun penjual tersebut disebut-sebut telah banyak menipu pembeli. "Dapat laporan kalau akun ini penipu. Ya sudah saya iseng untuk beli barang mereka," tulis Kaesang.

Kemudian, Kaesang juga meladeni permintaan warganet untuk mencoba berbelanja dari online shop yang menjual ponsel premium dengan harga jauh lebih murah dari biasanya.  Dari tangkapan layar, terlihat si penipu mengirimkan direct message ke Kaesang berisi pengumuman Kaesang memenangi auction. Penipu lalu menyertakan nomor rekeningnya. Kaesang yang sudah mengendus adanya modus penipuan lalu sengaja menanggapi dan mengajak si penipu untuk bertemu dengan alasan ingin COD (cash on delivery). Si penipu menolak.

"Anda udah cek instagram saya? Ngecek rekening gampang lho," ucap Kaesang kepada admin @luckycatsauction.

Menyadari yang hendak ditipu adalah anak Presiden Jokowi, pemilik admin pun meminta maaf dan mengaku khilaf. "Maaf bang. Saya khilaf, maaf bang," balas si penipu. (jta/mds/int)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru