Forkopimda Jatim Kembali Gelar Operasi Yustisi, Ini Hasilnya

harianmerahputih.id
Kapolda Jatim, Pangdam V Brawijaya, dan Sekda Provinsi Jatim ketika memantau sidang pelanggar protokol kesehatan.

MERAHPUTIH | SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.S,i bersama Pangdam V Brawijaya serta Sekda Provinsi Jawa Timur, kembali memimpin operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya.

Operasi yustisi itu menyasar Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar: Janji Ketertiban di Jalan, Realita Masih Menguji

Dalam operasi kali ini dibagi menjadi dua tim sesuai wilayah masing-masing.

Sementara untuk sasaran operasi yustisi masih tetap sama, yakni tempat-tempat yang disinyalir sebagai klaster baru seperti, warung kopi (warkop) serta pengguna jalan raya baik sepeda motor dan juga mobil.

Dalam kegiatan itu Kapolda Jawa Timur bersama Pangdam V Brawijaya dan Sekda Provinsi Jatim memantau secara langsung proses penindakan yang dilakukan oleh Tim Pemburu Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam operasi yustisi, ratusan pelanggar protokol kesehatan langsung mendapatkan tindakan tegas dari Tim Mobile Covid Hunter.

Mereka yang melanggar diangkut, kemudian dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sampai dilakukan sidang di tempat.

Sidang sendiri difokuskan di satu titik yakni di Graha Tirta, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa tim yustisi covid-19 hunter dibagi 2 (dua), baik yang bersifat stasioner, yaitu tempat-tempat yang berpotensi atau yang sudah berdasarkan analisa, klaster baru seperti cafe, maupun warkop.

Baca juga: Musim Berganti, Jatim Bersiap: Ribuan Pasukan Gabungan Siaga Tanggap Darurat

Sedangkan yang bersifat mobile yakni patroli yang kemudian didapat pelanggar protokol kesehatan yang nantinya dikumpulkan disatu lokasi dimana pelanggar akan dilakukan sidang di tempat.

"Tim Yustisi Covid-19 malam ini dibagi menjadi dua tim, dari Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo. Nantinya, Tim Hunter Covid-19, akan menyasar lokasi yang dianggap sebagai klaster baru, seperti Cafe, Warkop serta dilakukan operasi yustisi keliling," kata Kapolda Jatim, melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (18/9/2020).

Truno menambahkan, bahwa sidang terbuka yang dilakukan menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat.

Seperti sidang tipiring, semua ini melandasi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub nomor 53 tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.

Baca juga: Khofifah dan Wamendagri Kompak di Surabaya: Aktifkan Siskamling, Perangi Narkoba, dan Perkuat Ketahanan Pangan

"Sidang terbuka ini menghadirkan hakim untuk dilakukan sidang di tempat, seperti sidang tipiring. Semua ini melandasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 serta Perwali dan Perbup," kata Truno.

Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah dalam keeempatan itu menjelaskan, masih ada sebagian masyarakat yang belum sadar mentaati peraturan protokol kesehatan.

Upaya operasi yustisi menurut Pangdam ini cukup bagus, sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Nanti pada suatu saat akan dilakukan operasi yustisi 24 jam.

"Banyak masyarakat yang belum sadar akan protokol kesehatan covid-19, upaya operasi yustisi ini cukup bagus sebagai upaya pendisiplinan protokol kesehatan," ucap Pangdam V Brawijaya, Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah. (*)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru