MERAH PUTIH | Surabaya - Setelah mengungkap narkoba jenis sabu 28 kg di Apartemen Gunawangsa dan menembak mati bandarnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali mengirim dua bandar ke akhirat. Kali ini giliran N (41 tahun) warga Surabaya dan R (22 tahun) yang ditembak mati karena melawan petugas dengan senjata tajam saat ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan dua bandar nakoba itu ditangkap di daerah Surabaya utara. Namun saat akan ditangkap bandar tersebut melawan dengan membacokkan parang ke petugas.
"Satu anggota kita terluka saat menangkis dengan tangan kirinya. Terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak, red)," kata Memo Ardian, Senin (21/9/2020).
N dan K yang dalam keadaan terluka lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan meregang nyawa alias meninggal dunia. Keduanya pun langsung dibawa ke kamar mayat RSU dr Soetomo Surabaya.
Dari penangkapan ini, lanjut Memo, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 20 bungkus berisi 20 kilogram sabu. "Nanti yang menjelaskan pimpinan (Kapolrestabes Surabaya, red)" ujar Memo.
Ia melanjutkan kini pihaknya mengejar tiga bandar sabu berinisial A, B dan U. Mereka diduga sebagai pihak yang memasok sabu ke Jawa Timur. (ia)
Editor : Ali Mahfud