MERAHPUTIH| JAKARTA- Oknum petugas tes cepat Covid-19 ditangkap anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta. EFY, inisial oknum tersebut. Ia ditangkap karena diduga melakukan penipuan. Juga pelecehan seksual. Korbannya seorang wanita dengan inisial LHI.
Modus yang digunakan EFY adalah, merubah hasil tes reaktif calon penumpang pesawat menjadi negatif. Biayanya Rp 1,4 juta.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
"Pagi tadi EFY diamankan di Balige, Toba Samosir Sumatera Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat
Yusri mengatakan saat ini petugas telah menerbangkan EFY menuju Markas Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan, sementara dalam perjalanan menuju Polres Bandara Soekarno-Hatta," tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan, EFY sedang bersama seorang wanita dan anak yang diduga sebagai istri dan anak dari EFY. Guna pemeriksaan lanjut, istri dan anak EFY juga diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna Twitter dengan akun "@listongs" mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani tes cepat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Awalnya, petugas tes cepat berinisial EFY mengatakan hasil tes cepat LHI adalah reaktif. Kemudian oknum tersebut menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI dengan bayaran Rp1,4 juta.
Namun setelah menyanggupi dan mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta, LHI juga mengaku mengalami pelecehan oleh EFY.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Selanjutnya, LHI menuliskan kejadian yang dialaminya dalam sebuah utas di media sosial. Utas tersebut kemudian menjadi ramai diperbincangkan publik. Polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.
Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personelnya ke Bali untuk bertemu langsung dengan LHI untuk meminta keterangan dan dibuatkan laporan polisi. (red)
Editor : Eko Yudiono