DPO Kasus Penjiplak Merk Antena TV Dibekuk Tim Gabungan Kejaksaan

harianmerahputih.id
Lioenardi DPO kasus penjiplak merk antena TV ketika diamankan petugas gabungan Intelijen dari Kejagung, Kejati Jatim, Kejari Sidoarjo.

MERAHPUTIH | SURABAYA - Pelarian DPO kasus pemalsuan merk antena TV atas nama Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) berakhir sudah.

Lioenardi yang ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo selama tiga tahun itu akhirnya ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jatim, dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di kediamanya Jalan Kalijudan Asri, Surabaya, pada Jumat (25/9/2020) malam.

Baca juga: Pejabat Eselon III dan IV Kejati Jatim Ikuti Tes Assesmen Kompetensi

"Ya yang bersangkutan yang menjadi DPO Kejari Sidoarjo telah ditangkap dirumahnya oleh tim gabungan intelijen dari Kejagung, Kejati Jatim, dan Kejari Sidoarjo," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara melalui siaran persnya, Sabtu (26/9/2020).

Dijelaskan Angga, berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri.

"Terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan putusan MA nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015, kasusnya menjiplak merk antena TV," terang Angga.

Baca juga: Polda Jatim Serahkan Berkas dan Tersangka Pendeta Cabul

Angga menambahkan, dari putusan MA tersebut terdakwa Lioenardi dijatuhi hukuman pidana satu tahun enam bulan, dan denda Rp. 300 juta.

"Terdakwa diputus hukuman satu tahun enam bulan penjara, dengan denda Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dendan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak itu.

Angga menjelaskan ahwa saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo.

"Sambil menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai, untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Sidoarjo," pungkas Angga. (her)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru