MERAH PUTIH | Surabaya - Minggu pertama masa kampanye Pilwali Surabaya 2020 sudah memanas. Jika sebelumnya kubu Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin (MA)-Mujiaman “eker-ekeran” soal baliho bergambar Tri Rismaharini dan Jokowi. Kini foto Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak di akun Instagram Machfud Arifin disoal.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya membernarkan menerima laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilwali Surabaya 2020 itu. Laporan itu bermula dari unggahan foto di akun Instagram @cak.machfudarifin pada Minggu (27/9). Pasangan calon (Paslon) Machfud Arifin-Mujiaman itu tampak berfoto dengan Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak. Emil yang baru ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini pose dua jari yang menunjukkan nomor urut paslon MA-Mujiaman.
"Mas Emil Wagub Jatim sudah salam dua jari dulur. Awakmu kapan dulur? Ayo bersama-sama membangun Surabaya. Kerja bersama dan kerja sama adalah kunci kemajuan Surabaya. Termasuk sinergi dg Pemprov Jatim," caption foto dalam Instagram Machfud Arifin.
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan dasar laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang masuk ke Bawaslu ialah unggahan tersebut. Pose Emil mengacungkan dua jari dinilai telah mengkampanyekan Machfud-Mujiaman. Laporan itu pun masih didalami.
"Memang (ada laporan), karena yang bersangkutan wakil gubernur, apakah kampanye atau datang aja kita butuh keterangan lebih lanjut," ujarnya dikonfirmasi Selasa (29/9/2020).
Emil Dardak saat ini memang menjabat sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jatim, yang merupakan partai pengusung Machfud-Mujiaman. Namun kata dia, meskipun Emil berstatus sebagai ketua partai ketika datang di acara Machfud-Mujiaman, tetap harus menyertakan keterangan sedang bebas tugas atau cuti sebagai Wakil Gubernur Jatim.
"Di Surabaya belum ada yang mengajukan cuti izin ikut kampanye, dari Jatim juga kemarin minta info dari Pak Aang (Komisioner Bawaslu Jatim) juga gak ada. (Laporan soal Emil) masih kami telusuri," ungkap Agil.
Kehadiran Emil tersebut tentunya masih mengundang perdebatan. Selain sebagai ketua partai, unggahan tersebut dilakukan pada Minggu, yakni hari libur kerja. Agil menyebut di UU 7 Tahun 2017 memang pejabat boleh kampanye di hari libur tanpa harus cuti. Namun, pada UU 6 Tahun 2020, cuti kampanye hanya menjelaskan diatur di luar tanggungan negara. Bukan perihal hari liburnya.
"Kalau di PKPU belum diatur detail, beda sama Pilpres. Kalau Pilpres UU 7 Tahun 2017. Kalau Pilkada UU 6 Tahun 2020. Prinsipnya ada di pasal 70 bahwasannya jika kepala daerah harus cuti dapat ikut kampanye, prinsipnya kami di Bawaslu melihat cuti itu di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas di luar jabatannya," terang dia.
Apabila Emil terbukti belum izin cuti dan ikut kampanye, Agil menegaskan akan ada sanksinya. Dia menyebut UU 10 Tahun 2016 terkait ketentuan kepala daerah didefinisikan gubernur, bupati, wali kota termasuk wakilnya jika melakukan pelanggaran ada sanksi termasuk pidana. "Sangkaan pasal di UU itu jelas, cuma masalah detail terbukti atau tidak masih penelusuran," beber Agil.
Terpisah, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, menuturkan, sejak pasangan calon pilkada di 19 kabupaten/kota di Jatim diumumkan, Bawaslu Jatim belum menerima surat permohonan izin kampanye dari satu kepala daerah pun.
"Kami sama sekali belum menerima izin kampanye dari siapapun," ujarnya ketika dikonfirmasi via telepon. "Kalau di Instagram kami perlu tahu secara utuh kapan kegiatan itu dilaksanakan." katanya.
Terkait kasus Emil, Aang mengatakan perlu pendalaman apalagi laporan didasarkan pada unggahan di Instagram. Hal itu diperlukan untuk mengetahui secara pasti apakah kegiatan yang diikuti Emil itu dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September lalu atau setelah masa kampanye hari pertama pada 26 September 2020.
"Kalau memang (kegiatan yang diikuti Emil Dardak) itu setelah tanggal 26 September, berarti, kan, ada masa kampanye. Kalau terbukti di masa kampanye, dan tidak ada izin yang disampaikan ke kami, ya, kami akan laporkan ke Mendagri terkait pelanggaran," ujar Aang.
Sebelumnya, Emil Elistianto Dardak tak hanya berpose dua jari bersama Machfud Arifin-Mujiaman. Mantan Bupati Trenggalek itu juga menginstruksikan agar DPC Partai Demokrat Kota Surabaya solid mendukung upaya pemenangan Machfud-Mujiaman. "Tentunya itu menjadi kewajiban bagi semua kader untuk harus solid pada apa yang telah diputuskan oleh DPP, dalam hal ini mendukung upaya pemenangan paslon nomor urut dua Pak Machfud Arifin-Mujiaman," ungkap Emil kala itu. (ton/rga)
Editor : Ali Mahfud