MERAH PUTIH | Surabaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, menilai foto Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini boleh dipasang di alat peraga kampanye (APK) Pilkada Surabaya 2020 meski saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.
"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Totok Hariyono, Selasa (29/9).
Kepastian tidak melanggar itu disampaikan Totok, jika melihat aturan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Yang tidak boleh itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.
Meski tidak melanggar aturan, kata Totok, tetap ada rambu-rambunya, yakni dalam APK tersebut tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik, seperti menyebut sebagai wali kota atau bupati. Selain itu, lanjut dia, juga tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi sebab hal itu akan berbenturan dengan aturan lain. (tri/rga)
Editor : Ali Mahfud