BB Memiles 28 Mobil Disimpan Polda, Dirtahti Ingatkan Kejati Jatim

harianmerahputih.id

MERAH PUTIH | Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tak hanya mevonis bebas Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dalam perkara dugaan investasi bodong Memiles. Majelis yang diketuai Johanis Hehamony itu juga menetapkan barang bukti (BB) uang ratusan miliar dan puluhan mobil yang disita agar dikembalikan ke Memiles. Namun perintah dalam putusan itu tidak serta merta bisa dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dari data yang dihimpun saat rilis di Polda Jatim, penyidik Ditreskrimsus menyita uang tunai dari Memiles sekitar Rp 147,8 miliar dari total Rp 750 miliar.  Lalu 28 unit mobil, diantaranya 2 unit mobil Alphard milik cucu mantan Presiden Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Frederica Francisca Callebaut. Selain itu ada 3 unit motor, ratusan emas batangan, ratusan unit jam tangan, hingga barang elektronik lainnya. BB itu merupakan hadiah atau reward MeMiles.

Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan BB mobil dan uang yang mencapai Rp 147 miliar itu masih di bawah kekuasaan Kejaksaan. "Untuk uang disimpan di bank di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Surabaya," ujar Angga kepada Harian Merah Putih, Senin (28/9/2020).

Untuk barang bukti mobil, Angga mengatakan mobil yang diamankan oleh penyidik Polda Jatim saat ini masih dititipkan di Dittahti Polda Jatim. Jumlahnya 28 unit. "Barang bukti mobil sementara masih dititipkan di Tahti Polda dan akan dikoordinasikan oleh Kejari Surabaya untuk dipindahkan ke Rupbasan," ungkapnya.

Dirtahti Polda Jatim AKBP Deny Abraham membenarkan bahwa barang bukti mobil dalam kasus Memiles masih diamankan di Polda Jatim.  "Iya benar mas," kata Deny kepada Harian Merah Putih, Rabu (30/9/2020).

Deny menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Kejaksaan untuk segera mengambil barang bukti mobil. "Kita sudah bersurat ke kejaksaan untuk segera mengambil. Ada 28 (mobil) unit mas," jelas Deny.

 

Sejak awal, Memiles menyita perhatian publik. Dalam waktu singkat, Memiles yang dikelola Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay ini berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp 750 miliar lebih dari 264.000 member. Polda Jawa Timur yang kala itu masih dipimpin Irjen Luki Hermawan membongkar kasus investasi MeMiles pada Desember 2019. Semula investasi ini diduga bodong. Bahkan, Satgas Waspada Investasi pun menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019.

Berdasar penyidikan Polda Jatim, cara kerja Memiles diketahui meminta member untuk top up minimal Rp 50.000. Dari uang topup, member akan mendapatkan bonus. Misalnya top up Rp 400.000, member akan mendapatkan handphone. Kemudian top up Rp 5 juta mendapatkan mobil. Sedang member yang merekrut member lain akan mendapatkan poin. Untuk hadiah tersebut member juga harus menjadi downline sebanyak-banyaknya.

Ada 13 artis yang terseret MeMiles dan diperiksa sebagai saksi, diantaranya penyanyi Eka Dela, Siti Badriyah, Pingkan Mambo, Ello, hingga Mulan Jameela. Tak hanya itu, anggota keluarga Cendana juga dimintai keterangan. Sebut saja cucu Presiden Soeharto, Ari Sigit dan istrinya. Pasutri ini pun harus menyerahkan mobil mewahnya Alpard dan uang Rp 3,5 miliar ke penyidik sebagai barang bukti memiles.

Namun dalam persidangan, terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, Kamis (24/9) lalu. Sanjay lolos dari semua dakwaan. Diantaranya dakwaan primer pasal 105 dan dakwaan subsider pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

 

Putusan itu diketok oleh majelis PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony dan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting. "Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi petikan putusan PN Surabaya yang dilansir website PN Surabaya. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru