Digugat Rp 580 M, Member Memiles dan Polda Jatim Cs Gagal Berdamai

harianmerahputih.id
Barang bukti uang cash ratusan miliar kasus memiles saat diamankan di Polda Jatim

MERAH PUTIH | Surabaya – Meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, bukan berarti perkara investasi Memiles berakhir. Babak baru dimulai karena sejumlah member Memiles melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan dengan menuntut ganti rugi Rp 580 miliar.

Ada tiga pihak yang digugat, yakni Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay sebagai Direktur PT Kam and Kam (Tergugat I). Lalu Polda Jatim (Tergugat II) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Tergugat III. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr dengan penggugat sebanyak 28 member Memiles.

Baca juga: Dukung Literasi Keuangan di Banyuwangi, Bank Jatim Bukakan Rekening 1.000 Siswa

Penggugat (member Memiles) meminta Sanjay tetap menjalankan Memiles atau mengembalikan total top up nasabah sebesar Rp 580 miliar. Penguggat Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

"Secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami seluruh penggugat, baik material maupun immaterial sebesar Rp 580.483.050.000.- (lima ratus delapan puluh milyar empat ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi petitum nomor 7 seperti terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (29/9/2020).

Dari SIPP itu juga diketahui, gugatan itu sudah 12 kali sidang sejak sidang pertama digelar 21 Januari 2020. Sidang terakhir diketahui pada 1 Juli 2020 dengan agenda mediasi. Namun mediasi dengan mediator Sarwono, SH, M. Hum tidak berhasil alias tidak ada kata sepatakat. Selanjutnya, sidang bakal digelar lagi pada 21 Oktober 2020.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah mengetahui gugatan itu. Menurutnya, gugatan itu diajukan sejak Januari 2020. “Itu perdata, ranah pengadilan,” ucap Trunoyudo kepada Harian Merah Putih, Selasa (29/9/2020).

 

Sejak awal, Memiles menyita perhatian publik. Dalam waktu singkat, Memiles yang dikelola Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay ini berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp 750 miliar lebih dari 264.000 member. Polda Jawa Timur yang kala itu masih dipimpin Irjen Luki Hermawan membongkar kasus investasi MeMiles pada Desember 2019. Semula investasi ini diduga bodong. Bahkan, Satgas Waspada Investasi pun menghentikan kegiatan MeMiles pada Agustus 2019.

Berdasar penyidikan Polda Jatim, cara kerja Memiles diketahui meminta member untuk top up minimal Rp 50.000. Dari uang topup, member akan mendapatkan bonus. Misalnya top up Rp 400.000, member akan mendapatkan handphone. Kemudian top up Rp 5 juta mendapatkan mobil. Sedang member yang merekrut member lain akan mendapatkan poin. Untuk hadiah tersebut member juga harus menjadi downline sebanyak-banyaknya.

Baca juga: Gubernur Khofifah dan OJK Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Jatim di Tengah Tantangan Global

Ada 13 artis yang terseret MeMiles dan diperiksa sebagai saksi, diantaranya penyanyi Eka Dela, Siti Badriyah, Pingkan Mambo, Ello, hingga Mulan Jameela. Tak hanya itu, anggota keluarga Cendana juga dimintai keterangan. Sebut saja cucu Presiden Soeharto, Ari Sigit dan istrinya. Pasutri ini pun harus menyerahkan mobil mewahnya Alphard dan uang Rp 3,5 miliar ke penyidik sebagai barang bukti memiles.

Namun dalam persidangan, terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, Kamis (24/9) lalu. Sanjay lolos dari semua dakwaan. Diantaranya dakwaan primer pasal 105 dan dakwaan subsider pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Putusan itu diketok oleh majelis PN Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony dan anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting. "Menyatakan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kesatu Subsidair maupun Dakwaan Kedua Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi petikan putusan PN Surabaya yang dilansir website PN Surabaya.

Aset Memiles

Salah satu member Memiles Linda mengaku senang dengan putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Bos Memiles, Sanjay. "Amin. Saya bersyukur sudah. Masa-mas yang mengenaskan terlewati dan Semoga MeMiles Lebih Besar Lagi," kata Linda melalui pesan whatsapp-nya.

Baca juga: Indah Kurnia dan OJK Sosialisasikan Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal

Kemala Intan, member Memiles lainnya juga mengaku senang dengan putusan PN Surabaya. Ia pun berharap aset yang disita Polda Jatim dikembalikan. "Ya aset harus dikembalikan ke PT Kam and Kam, sehingga MeMiles bisa jalan lagi memenuhi keinginan semua member sesuai dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata dia.

Kasi Penkum Kejati Jatim Anggara Suryanagara. Menurut Angga, sapaan akrabnya, terdakwa Sanjay telah dikeluarkan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas. Sedang terkait barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 147 miliar, Angga menyatakan bahwa untuk barang bukti uang masih di bawah kekuasaan Kejaksaan. "Untuk uang disimpan di bank di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Surabaya," terang Angga.

Untuk barang bukti mobil, Angga mengatakan mobil yang diamankan oleh penyidik Polda Jatim saat ini masih dititipkan di Dittahti Polda Jatim. Jumlahnya 28 unit.

Saat ini masih ada empat anak buah Sanjay yang menunggu divonis PN Surabaya, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati, dan Prima Hendika. Oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka dituntut hukuman masing-masing lima tahun penjara. (her)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru