MERAH PUTIH | Surabaya – Masyarakat Surabaya diminta mewaspadai adanya politik uang dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya 2020. Apalagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) dan akademisi mensinyalir Pilkada yang digelar 9 Desember nanti masih rawan dengan politik uang, meski hal itu dikemas dengan bagi-bagi sembako maupun barang lainnya.
Untuk itu, Taruna Merah Putih (TMP) Surabaya menggelar aksi simpatik. Sambil membagikan ratusan masker kepada para pengendara, organisasi sayap PDI Perjuangan (PDIP) ini mengajak masyarakat untuk menghindari praktik politik uang dalam Pilwali 2020. Aksi mereka terlihat di lampu merah perempatan Jalan Pandegiling, Surabaya, Kamis (1/10)
Baca juga: Terungkap Kecurangan Penggelembungan Suara dalam Pemilu 2024 di Surabaya
Menariknya, di tengah aksi mereka juga membentangkan spanduk bergambar Calon Walikota (Cawali)-Calon Wakil Walikota (Cawawali) Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armuji.
Ketua DPC TMP Surabaya, Aryo Seno Bagaskoro menyampaikan, aksi ini merupakan wujud keikutsertaan TMP dalam menjaga Kota Surabaya di tengah perhelatan Pilwali Kota Surabaya. TMP Surabaya bersama komponen anak-anak muda Surabaya sepakat untuk menolak politik uang dan politik transaksional.
“Bagi kami, politik transaksional adalah bentuk pelecehan terhadap semangat Arek-arek Suroboyo yang kreatif dan selalu siap berkontribusi untuk kota atas dasar semangat kecintaan yang tinggi. Kami memilih kerja-kerja gotong royong dalam mengabdi dan berkarya untuk Kota Surabaya, sebagaimana ajaran Bung Karno,” tandas Aryo Seno.
Baca juga: Gubernur Khofifah Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Bersama KPU dan Bawaslu Jatim
Menurut dia, momentum Hari Kesaktian Pancasila ini TMP Surabaya gunakan untuk menegaskan sikap politik dalam berpihak terhadap ajaran dan semangat Pancasila.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur bahkan menyebut kerawanan dugaan politik uang dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada 2020. Sanksi pidana bagi para pelanggarnya pun bisa diterapkan apabila memang terbukti. Apalagi, setelah para kandidat ditetapkan sebagai calon, Bawaslu bisa berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk sama-sama menindak pelanggar pilkada.
Sementara itu, pengamat politik asal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto mengungkapkan politik uang bisa berbentuk bagi-bagi sembako atau barang lainnya. Tak hanya bagi-bagi amplop berisi uang. “Money politic dalam bentuk apapun untuk mempengaruhi suara konstituen adalah perbuatan curang dalam Pemilihan Umum yang hakikatnya sama dengan korupsi," kata Andri.
Baca juga: Jabar Komitmen Wujudkan Pemilu Adil Berkualitas, Bey Machmudin Tandatangani Dana Hibah Pilkada
Menurut Andri, politik uang cenderung mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan kedepannya lantaran dimulai dengan transaksional, baik janji jabatan maupun imbalan lain. "Politik uang dalam pilkada adalah korupsi pemilu yg akan menuju korupsi politik. Korupsi pemilu dengan korupsi poltiik, keduanya saling mempengaruhi dan berhubungan satu sama lain," tandasnya. (ton/rga)
Editor : Ali Mahfud