IPW Apresiasi Bareskrim Bentuk Timsus Bongkar Mafia Kesehatan

harianmerahputih.id
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto/ist.

MERAHPUTIH | JAKARTA - Bareskrim Polri akan membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki dugaan adanya mafia kesehatan dalam kasus pengcovidan pasien yang sesungguhnya negatif Covid-19.

Atas langkah itu, Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dibawah Komando Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Hasil Tes DNA Perkuat Posisi Ridwan Kamil Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Akibat ulah mafia kesehatan ini menurut Neta muncul tiga hal yang merugikan negara maupun masyarakat.

"Pertama, validitas angka korban Covid 19 di Indonesia, terutama yang tewas menjadi tidak akurat. Kedua, negara dirugikan karena anggaran negara untuk korban Covid 19 dirampok oleh para mafia kesehatan. Ketiga, keluarga korban pengcovidan oleh mafia kesehatan menjadi dikucilkan masyarakat sekitarnya yang khawatir virus tersebut menular kepada mereka," ungkap Neta dalam siaran persnya, Senin (5/10/2020).

IPW lanjut Neta, berharap Bareskrim bisa bekerja cepat untuk menangkap para mafia kesehatan yang sudah merampok uang negara dalam mengcovidkan pasien itu.

"Informasi yang diperoleh IPW, biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp. 290 juta. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp. 105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp. 231 juta per orang," jelas Neta.

Untuk itu, IPW meminta Bareskrim perlu mengusut dan mengaudit seluruh rumah sakit rujukan Covid 19 agar diketahui seberapa besar sesungguhnya korban meninggal akibat Covid 19 dan berapa besar pula korban yang dicovidkan.

Baca juga: Bareskrim Polri Pastikan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tak Cocok

Neta mencontohkan, pada 27 April 2020 misalnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Sumut pernah mengumumkan, dari 61 pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19, ternyata diketahui 43 di antaranya negatif Covid.

Lalu 14 Juli 2020, enam makam di TPU Teluk Kabung, Padang, Sumbar yang dimakamkan dengan prosedur Covid 19 dibongkar atas permintaan keluarga karena hasil tesnya negatif Covid.

Pada 8 Juni 2020, keluarga Ade Margani menuntut RSUD Balaraja, Banten karena yang bersangkutan dimakamkan dengan prosedur Covid padahal hasil tes negatif Covid.

Baca juga: Drama Hasil Tes DNA Ridwan Kamil–Lisa Mariana: Jawaban Penentuan Nasib Diumumkan Rabu

"Berbagai kasus pengcovidan ini jelas sangat meresahkan masyarakat," tegas Neta.

Gerak cepat Bareskrim Polri menurut Neta sangat diperlukan agar data Covid 19 benar benar valid, uang negara bisa diselamatkan, para mafia kesehatan yang merampok uang negara bisa diseret ke pengadilan Tipikor.

"Sehingga keresahan masyarakat akibat ulah para mafia kesehatan yang mengcovidkan pasien ini bisa diatasi," tukas Neta. (*)

Editor : Agiyo monseh F

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru