MERAHPUTIH | PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras yang diangkut menggunakan mobil box, Rabu (7/10/2020).
Penggagalan peredaran minuman keras itu dilakukan oleh Tim Sabhara Polres Pamekasan ketika melaksanakan patroli menggunakan roda dua.
Baca juga: Humas Polri Siap Wujudkan Kamtibmas Kondusif
"Saat melakukan patroli, tim patroli mencurigai mobil box Nopol L 9344 BM dan menghentikan laju kendaraan tepat di pintu masuk Gerbang Selamat datang Kabupaten Pamekasan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (8/10/2020).
Dijelaskan Truno, saat dihentikan, tim melakukan pemeriksaan muatan yang ada dalam mobil box tersebut.
"Benar saja, dari hasil pemeriksaan, ternyata sopir box ini membawa ribuan minuman keras (miras) dengan berbagai merk," terang Trunoyudo.
Baca juga: Polisi Amankan 182 Pendemo Tolak Omnibus Law di Surabaya
Dari penggeledahan yang dilakukan anggota dari Sabhara Polres Pamekasan, ditemukan berbagai macam jenis merk miras dengan kadar alkohol yang berbeda beda kadarnya.
Dari patroli tersebut, anggota mengamankan sedikitnya 2. 760 botol miras.
"Setelah menghentikan mobil box, ditemukan 2.760 botol miras berbagai merk," tambah Truno.
Baca juga: Polda Jatim Bersama Komisi III DPR Bagikan Ribuan Masker dan Sembako
Dalam aturan perundang undangan, peredaran minuman keras melanggar Perda Kabupaten Pamekasan, Nomor 18 Tahun 2001, tentang larangan minuman berakohol, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau pidana paling banyak Rp. 2 juta.
Setelah mengamankan ribuan miras, anggota kemudian membawa sopir box ke Mako Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
Editor : Agiyo monseh F