Dewan Pers Kecam Kekerasan Oknum Polisi ke Wartawan

harianmerahputih.id
Moch Nuh

MERAH PUTIH | JAKARTA - Adanya jurnalis yang menjadi korban kekerasan oknum Polri saat unjuk rasa penolakan UU Ciptaker, Kamis (8/10) lalu, disikapi Dewan Pers. Polri diminta memberi penjelasan resmi.

"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).

Karena itu, Dewan Pers menilai pihak Kepolisian dirasa perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan. Dewan Pers menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan 'dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.

"Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.

Selain itu, Dewan Pers juga meminta kepada aparat kepolisian agar segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab. "Menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi," ujar mantan Menteri Pendidikan di era Presiden SBY ini.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa penolakan UU Ciptaker pada Kamis, 8 Oktober 2020. Jumlah ini bisa bertambah dan kami masih terus menelusuri dan memverifikasi perkara.

Jurnalis itu dipukuli dan juga ditangkap oleh aparat berseragam. Mereka bukan hanya dari media massa nasional, tapi juga jurnalis kampus. Hingga saat ini, masih ada jurnalis yang belum dibebaskan. (jta/rls)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru