Dua Residivis Lamongan, Ditangkap di Surabaya

harianmerahputih.id
Moch Bahri (25) dan Yayan Dwi (23) keduanya warga surabaya. Dua residivis curas di Jl. Darmo Surabaya. ( foto : hmp/ris)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek tegalsari Surabaya tangkap 2 Residivis. Yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Dua residivis tersebut yakni, Moch Bahri (25) dan Yayan Dwi (23) keduanya warga Surabaya.

Kedua Residivis ini menjalankan aksinya di Jalan Darmo Surabaya, yang terjadi pada 9 April 2020 lalu, tepatnya didepan Bank Danamon Jalan Darmo Surabaya. Saat melakukan aksinya, 2 residivis ini merampas dengan paksa tas korban atas nama Dwi Yatiningsih.

Tidak hanya 2 orang, dalam menjalankan aksinya mereka ternyata 4 orang dengan cara berboncengan 2 sepeda motor. Saat akan melakukan aksinya, pelaku mengincar korban perempuan dan diapit oleh kedua motor pelaku, saat korban lengah tersangka langsung menarik paksa tas korban.

Korban yang merasa tas nya diambil langsung berteriak minta tolong, dari teriakan korban. Team anti bandit Polsek Tegalsari yang saat itu sedang melakukan patroli rutin langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dibantu oleh warga sekitar.

"Tersangka kami tangkap karena kedapatan melakukan perampasan tas, dan saat ditangkap 2 tersangka mencoba melarikan diri sehingga anggota dilapangan mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana melalui Kanit Reskrim, Iptu I Made Sutayana, Sabtu (11/4).

Kedua residivis yang ditangkap ini sebenarnya baru keluar seminggu yang lalu dari Lapas Lamongan, yang mendapatkan Program Asimilasi dari Pemerintah.

Dan kini polisi melakukan kengejaran terhadap 2 orang tersangka yang lain, yang berhasil kabur yang saat ini menjadi DPO. Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah nopol L-6906-SG dan tas milik korban. (ris)

Editor : Lasiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru