MERAHPUTIH| JAKARTA- Dianggap tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Covid-19, sebuah panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta digerebek aparat, Minggu dinihari.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta, Kompol Sigit Kumono menyebut, Panti Pijat Wijaya digerebek lantaran masih menerima pelanggan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Dido dan Galih Terpilih, PFI Pusat Siap Tingkatkan Marwah Profesi Pewarta Foto
"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit di Jakarta.
Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.
Baca juga: Prabowo Ingin Whoosh Melaju Sampai Banyuwangi: “Surabaya Zaman Dulu, Sekarang Banyuwangi”
Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.
"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes COVID-19 terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," kata dia.
Baca juga: DPR Umumkan Skema Baru Gaji dan Tunjangan, Anggota Dewan Kini Terima Rp65,59 Juta Per Bulan
Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek Panti Pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa pekan lalu.
Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.(red)
Editor : Eko Yudiono