MERAH PUTIH| JAKARTA-Pengiriman draf undang-undang di parlemen memakai mekanisme e-parlemen. Tidak lagi mencetak UU dalam bentuk kopi cetak (hardcopy).
Penjelasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.
Baca juga: Anthony G Latuheru dan Subhan Pattimahu Siap Ramaikan Bursa Pilkada Kota Ambon
"Parlemen sudah menerapkan mekanisme e-parlemen yang kami kirim berdasarkan kepada kelompok-kelompok fraksi dan fraksi-fraksi," kata Azis di Jakarta, Selasa (13/10).
Kata Azis, apabila anggota Dewan tetap ingin bentuk cetak, dikirim kepada mereka. Hal ini dapat menggunakan mekanisme lainnya di dalam Tata Tertib DPR RI Pasal 168.
Azis mengatakan berdasarkan Pasal 168 Tata Tertib DPR RI, anggota boleh mengakses langsung kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk meminta draf kopi cetaknya (hardcopy) secara detail.
Baca juga: Gerindra Potensi Salip PKB dan PDIP di Jatim Versi ARCI, ini Faktornya
Menurut Azis, mekanisme e-parlemen itu telah diluncurkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020.
"Tepatnya tanggal 8, itu sudah meluncurkan e-Parlemen," kata Azis.
Baca juga: Bolone Mas Gibran Bersyukur dan Gelar Tasyakuran Sambut Putusan MK
Dengan peluncuran itu, menurut dia, tidak ada lagi keharusan setiap anggota mendapatkan kopi cetak draf perundang-undangan, tetapi akan dikirim melalui e-mail.
"Semuanya dikirim melalui e-mail, ke setiap (alamat) e-mail anggota untuk anggota itu mengunduh atau mencetaknya secara pribadi di ruang masing-masing," kata Azis.
"Bila tetap tidak mau, bisa minta ke Gedung Kesekjenan, lantai 2," kata Azis pula.(red)
Editor : Eko Yudiono