MERAHPUTIH|JAKARTA-Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini Gus Nur ditangkap anggota Bareskrim Polri dinihari tadi.
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Gus Nur.
Baca juga: Prabowo: Persatuan dan Integritas Jadi Nafas Bangsa, Mafia Harus Dibasmi hingga ke Akar
"Ya, (masih diperiksa)," kata Irjen Pol. Argo seperti dinukil dari ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, Gus Nur alias Sugi Nur Rahardja ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediaman Sugi yang beralamat di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu pukul 00.18 WIB.
Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.
Baca juga: Kapolri Lakukan Rotasi Jabatan: Dua Kapolda Baru Ditunjuk, 67 Perwira Dimutasi
"Motifnya masih didalami penyidik," tutur Argo.
Penangkapan tersebut menindaklanjuti adanya laporan nomor LP/B/600/X/2020/Bareskrim tertanggal tanggal 22 Oktober 2020.
Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.
Baca juga: Gubernur Jateng Apresiasi Kolaborasi Pemkab Pati dengan TNI-Polri dalam Dorong Swasembada Pangan
Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email munjiatc@gmail.com, satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana. (red)
Editor : Eko Yudiono