Gus Nur jadi Makmum Salat di Sela Pemeriksaan Bareskrim Polri

harianmerahputih.id
Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan terhadap

MERAHPUTIH| JAKARTA- Gus Nur melaksanakan ibadah salat magrib berjamaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu. Pria yang ditetakan tersangka lantaran dugaan kasus ujaran kebencian itu terlihat khusyuk.


Dinukil dari ANTARA, Momen tersebut berlangsung di sela-sela Gus Nur menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, hari ini. Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah shalat magrib.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi melalui siaran pers, di Jakarta, Sabtu, menuturkan pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan shalat dan menyantap makanan.

"Tadi adzan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu ishoma (istirahat, shalat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Brigjen Slamet.

 

Gus Nur menunaikan shalat berjamaah dengan penyidik. Shalat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan Siber Polri pada bagian punggungnya.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet menambahkan bahwa keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1x24 jam usai penangkapan.(red)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru