MERAHPUTIH| MEDAN- Polrestabes Medan tertampar dengan perilaku seoarang anggotanya yaitu Bripka RS. Sebelumnya, anggota Polantas ini meludahi pengendara Yaris di Jl MT Haryono, Medan. Ia juga diduga menerima suap dengan menghentikan pengendara mobil tanpa ada tanda sedang berlangsung razia.
Atas perbuatannya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir akhirnya meminta maaf. Ia mengaku prihatin dan menyesali perbuatan anggotanya yang jelas-jelas mencoreng korps Kepolisian Republik Indonesia. “Perbuatan oknum personel kami melukai hati dan perasaan warga masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Fenomena ACAB 1312: Dari Jalanan Inggris ke Media Sosial Indonesia
Kombes Pol JE Isir juga menyebut bakal melakukan tindakan tegas dengan memproses Brpika RS. Kata Isir, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri. "Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b. Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," terangnya. (red/ono)
Baca juga: Sukatani Band dan Pertarungan Melawan Tekanan: Dari Intimidasi hingga Tawaran Menjadi Duta Polisi
Editor : Eko Yudiono