MERAHPUTIH.ID - Walikota Surabaya Tri Rismaharini melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya agar tidak melakukan mudik atau pulang kampung ditengah pandemi Covid-19.
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Risma sudah mensosialisasikan kepada ASN Pemkot untuk tidak mudik lebaran tahun ini. Bahkan, Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini pun memastikan para ASN sudah menyepakati aturan tersebut.
Baca juga: Survei Pilgub Jatim Proximity: Khofifah Unggul Jauh dari Risma
“Kita sudah sepakat untuk itu. Saya kira ASN Surabaya patuh kok,” kata Risma, Senin (13/4) saat berada di dapur umum, halaman Balai Kota Surabaya.
Risma menambahkan, dirinya juga meminta kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap disiplin menjalankan protokol-protokol yang sudah ditetapkan, sampai masa pandemi Covid-19 ini usai. Mulai dari surat edaran (SE) tingkat RT/RW sampai protokol mobilitas penduduk.
Baca juga: Risma Klaim UMKM Surabaya Bisa Bertahan di Tengah Corona
“Jadi kalau kita keluar kota atau kita kedatangan tamu, itu sudah kita atur sedemikian rupa protokolnya. Tujuannya untuk menjaga kesehatan kita bersama,” pungkas Risma. (gun)
Editor : Lasiono