Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil Lima Bulan di Kamar Mandi

harianmerahputih.id
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edwin Louis Sengka didampingi Kasatreskrim AKP Budi Santosa dan Kasubag Humas Iptu Erdi pada acara Konferensi Pers kasus pembunuhan suami bunuh istri. (ANTARA/Kutnadi)

MERAHPUTIH|BATANG-Kasus pembunuhan terhadap wanita hamil diungkap oleh jajaran Reskrim Polres Batang, Jawa Tengah. Sebelumnya, korban dutemukan di kamar mandi di desa Terbang, Warungasem. Ternyata, pelaku pembunuhan adalah suami korban. Motifnya, pelaku merasa cemburu karena korban selalu membandingkan dengan mantan pacarnya.

 

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, mengatakan bahwa korban Siti Anisah (24) yang tengah hamil lima bulan ini ternyata dibunuh oleh suaminya yang bernama Akhmad Suryo Putra Nugroho (29).

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya," katanya pada acara konferensi pers, seperti dinukil dari ANTARA, Rabu.

Siti Anisah (24) dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban, pada Sabtu (7/11) dengan cara korban dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," katanya.

AKBP Edwin yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Budi Santosa mengatakan bahwa untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.

"Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," katanya.

Ia mengatakan pada kasus itu, polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Tersangka Achmad Suryo Nugroho mengatakan motif pembunuhan terhadap istrinya karena dirinya cemburu terhadap mantan pacar korban.

"Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya saya kilaf membunuh istrinya," katanya. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru