Suami yang Bakar Istri di Dumai Terancam 15 Tahun Penjara

harianmerahputih.id
Ilustrasi korban pembunuhan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo

MERAHPUTIH| DUMAI- Suami yang tega membakar istri di Dumai terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum. Alasan bahwa pelaku pembakar istri di bawah pengaruh narkotika tidak bisa jadi alasan pemaaf sehingga yang bersangkutan bisa diancam 15 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Pengaruh narkotika tdk bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata dia, di Pekanbaru, Rabu, demikian seperti dilansir ANTARA.

 

Tanggapan itu dia katakan terkait seorang suami berinisial RS (22) yang membakar istrinya, R (28), di Dumai, beberapa waktu lalu. Saat kejadian mengenaskan itu, RS meloncat dengan membawa obor dan bensin, langsung membakar tubuh R.

Effendi mengatakan, RS bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Di Kabupaten Pelalawan, Riau, pernah ada kasus hampir serupa dan pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja. Yang bersangkutan pun diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

 

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.

Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Sementara itu pelaku pembunuhan dengan cara membakar ini sudah ditahan Polres Kota Dumai, namun masih dirawat di RSUD Dumai karena luka bakar dan luka lebam akibat amukan massa. (red)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru