Dishub Surabaya Tertibkan Jukir Liar dan Parkir Sembarangan di Pusat Kota
MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik juru parkir (jukir) tidak sesuai aturan, Senin (8/12/2025). Penertiban dilakukan di dua ruas jalan strategis, yakni Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Embong Malang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebutkan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Penindakan dilakukan bersama jajaran Sabhara Polrestabes Surabaya dan Satpol PP.
“Hasil aduan masyarakat melalui media sosial kami tindak lanjuti. Di Basuki Rahmat kami temukan jukir resmi yang melanggar batas wilayah tugasnya,” kata Trio.
Ia menegaskan, jukir tersebut telah diberi peringatan keras. Jika kembali melakukan pelanggaran, Dishub tak segan mencabut kartu tanda anggota (KTA) sebagai jukir resmi.
Sementara di Jalan Embong Malang, Dishub melakukan pembinaan terhadap jukir terkait banyaknya kendaraan warga yang parkir sembarangan di tepi jalan umum hingga mengganggu aktivitas pertokoan. Untuk solusi jangka pendek, warga yang membutuhkan parkir inap diarahkan menggunakan fasilitas parkir Gedung Siola.
“Jika masih ada yang parkir sembarangan dan melanggar aturan, akan langsung kami derek. Ini peringatan terakhir,” tegas Trio.
Dishub memastikan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai kawasan Surabaya guna menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan ruang publik. (sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih