Jual Sabu-sabu, Sepasang Suami Istri Ditangkap di Kontrakan

harianmerahputih.id
Barang bukti hasil penangkapan narkoba jenis sabu-sabu milik pasangan suami istri berinisial FN (37) dan SD (32), di Tanjungpinang, Kepri. (ANTARA/HO)

MERAHPUTIH| RIAU-Sepasang suami istri ditangkap di rumah kontrakan di Jl Cempedak, Tanjungpinang Barat, karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu.

 

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Sepasang suami istri itu diketahui berinisial FN (37) dan SD (32). Keduanya diamankan Kamis (3/12), sekitar pukul 20.30 WIB," kata Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju dalam siaran pers, Jumat, demikian seperti dilansir ANTARA.

Ronny mengatakan penangkapan pasangan suami istri itu berawal dari seorang perempuan berinisial NP (32) yang terlebih dahulu diamankan oleh anggotanya pada Rabu (2/12) dini hari.

Saat itu, kata dia, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa NP menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Jawa Nomor 17, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Anggota Satres Narkoba pun langsung melakukan penangkapan disaksikan oleh RT setempat.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

"Dari penangkapan NP, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat kurang dari 1 gram dan alat isap," ujarnya pula.

Setelah diinterogasi, lanjutnya, barang bukti tersebut dibeli secara patungan oleh NP dengan SD. Saat itu, sabu-sabu itu langsung diantar pelaku FN, suami dari pelaku SD.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

"Hasil tes urine ketiga pelaku juga positif mengonsumsi narkoba," ujarnya.

Ronny menegaskan ketiga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru