Pelaku Penculikan Ditangkap Polsek Matraman Jaktim

harianmerahputih.id
Polisi menginterogasi pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap warga Kemayoran, Jakarta Pusat di ruang tahanan Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/HO-Polsek Matraman).

MERAHPUTIH|JAKARTA- Polsek Matraman, Jakarta Timur tangkap dua dari enam pelaku penculikan. Korban dari para pelaku adalah dua remaja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.

 

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Sekitar pukul 03.30 WIB ada orang tua dengan rombongan anak-anak sekitar delapan orang. Katanya anaknya diculik dari daerah Pramuka. Langsung kita kejar," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, seperti dilansir ANTARA.

 

Dua tersangka masing-masing bernama M Zikri (21) dan Bagas (19) dilaporkan terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban bernama Roni Ferdyansyah (16) dan Putra Permana (16).

Tedjo mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan utang piutang yang melibatkan korban dan pelaku.

Komplotan pelaku awalnya menculik korban saat melintas di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.

"Yang nyulik ini minta tebusan dan korban ada yang dibacok lalu lapor sama bapaknya," katanya.

 

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Dikatakan Tedjo korban sempat disekap di kawasan Jakarta Pusat, namun salah satu korban yakni Putra Permana berhasil melarikan diri dan memberikan laporan kepada polisi.

Namun korban lainnya Roni mengalami luka bacokan di bagian lengan kiri saat berupaya kabur.

Menurut Tedjo, korban dan kelompok pelaku saling mengenal. Pelaku atas nama M Zikri diketahui berprofesi sebagai jasa penagih utang (debt collector).

Usai menerima aduan dari korban dan keluarganya, jajaran Polsek Matraman berhasil menangkap dua dari enam pelaku pembacokan.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

 

Saat ini, pihak kepolisian sektor Matraman masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pasti motif penculikan disertai penganiayaan itu.

Selain itu, empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran aparat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan dari dua tersangka yang ditangkap berupa sebilah celurit, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi B 3445 TEW. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru