Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Mukomuko Larang Hiburan Rakyat

harianmerahputih.id
Polres Mukomuko amankan perayaan Natal di gereja.(Foto Dok Istimewa)

MERAHPUTIH|MUKO-MUKO-Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan seperti hiburan rakyat.

 “Sekarang ini tidak boleh lagi mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti dulu, yakni hiburan rakyat dengan cara mendatangkan artis dan acara orgen tunggal,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Kompol Hasdi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat, demikian seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Ia mengatakan hal itu saat melakukan patroli bersama dengan Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dan perwira polisi lainnya untuk memastikan perayaan Natal di puluhan gereja yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini berjalan aman dan kondusif.

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari terakhir menggelar Operasi Lilin Nalal 2020 untuk pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di daerah tersebut.

Ia mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat yang berkunjung ke sejumlah objek wisata pantai dan danau di daerah ini, tetapi masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

“Kalau masyarakat berjalan di pantai, boleh, tetapi jangan berkerumun, dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar masyarakat yang berkunjung di objek wisata pantai dan danau di daerah ini untuk memakai masker, menjaga jarak dengan pengunjung lain dan mencuci tangan.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Terkait dengan hal ini, ia mengatakan, Bupati Kabupaten Mukomuko Choirul Huda telah menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Bupati Mukomuko Choirul Huda menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru