MERAHPUTIH|JAKARTA-Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada 8 Januari 2021. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto, meminta simpatisan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir tidak berkerumun saat melakukan penjemputan pada 8 Januari 2021.
"Kepada simpatisan untuk tidak membuat kerumunan," ungkapnya saat dihubungi di Bogor, Senin, seperti dilansir ANTARA.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Menurutnya, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa saat pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
"Kami berkoordinasi dengan stakeholder lainnya, termasuk Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor, khususnya Kecamatan Gunung Sindur," kata Mujiarto.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi.(red)
Editor : Eko Yudiono