Di Surabaya, Bapak Setubuhi Anak Tirinya Umur 17 Tahun

harianmerahputih.id
Tersangka Edi Wartoyo (34) warga Kupang Krajan Surabaya saat di Mapolrestabes Surabaya. (foto: ris/hmp)

MERAHPUTIH| SURABAYA - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Edi Wartoyo Bin Tabri (34), warga Kupang Krajan Surabaya ini. Di saat istrinya bekerja di luar mulai pagi hingga malam, ia justru menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Ironisnya, perilaku terlarang ini sudah ia lakukan sejak tahun 2008. Kala itu korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 3.

Dari keterangan tersangka, ia menyetubuhi anak tirinya ini di dalam rumahnya sendiri. Saat itu kondisi rumah dalam kondisi sepi. Modusnya, tersangka merayu korban dengan cara akan membelikan handphone dan paket data internet.  Anak tirinya yang masih bau kencur itu pun tertipu mentah - mentah.

Tersangka diketahui menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur itu pada bulan Maret 2020. Sebelum pada akhirnya dilaporkan oleh Ninis Wardani (42) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Istrinya yang tak kuasa melihat perlakuan bejat sang suami ini pun akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya pada tanggal 22 maret 2020. Laporannya itu, setelah anak perempuannya telah melahirkan bayi laki - laki atas hubungan gelap suaminya dengan anaknya sendiri.

"Saya sering sendirian di rumah mas saat pulang kerja, dan istri saya kerja mulai pagi sampai malam, dan ada kesempatan itu akhirnya saya melakukan hubungan suami istri dengan anak tiri saya sendiri," ucap tersangka, (16/4).

Adanya laporan dari pelapor ini, anggota Unit PPA Prestabes Surabaya akhirnya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Iya kita amankan tersangka saat berada di rumahnya, penangkapan ini setelah ada laporan dari ibu kandung korban tentang adanya persetubuhan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak tirinya sendiri," Kata Iptu Harun Kanit PPA, Kamis (16/4).

Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan asal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (ris)

Editor : Lasiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru