Kesuksesan Vaksinasi Covid-19 Tekan Defisit hingga Tiga Persen

harianmerahputih.id
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. (DPD RI)

MERAHPUTIH|JAKARTA-Kesuksesan vaksinasi COVID-19 dapat menentukan target pemerintah dalam menekan defisit hingga di bawah tiga persen dalam waktu tiga tahun. Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mattalitti.

"Target pemerintah menekan defisit hingga di bawah tiga persen dalam waktu tiga tahun akan ditentukan dengan penekanan dan pengendalian COVID-19," ujarKetua DPD RI LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, demikian seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: SKK Migas dukung kelancaran Pengeboran Eksplorasi Markisa-001

Menurut dia, menekan penyebaran COVID-19 juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam mencapai target itu. Jika laju COVID-19 tak terkendali, maka akan sangat sulit menekan dan keluar dari defisit ekonomi yang saat ini terjadi.

"Keberhasilan pemerintah mengendalikan kasus COVID-19 melalui vaksinasi akan berpengaruh besar dalam pemulihan ekonomi nasional," tegas LaNyalla.

Ketua DPD itu berharap proses vaksinasi massal yang dalam waktu dekat akan dilakukan di seluruh daerah di Indonesia berjalan sukses tanpa kendala.

Baca juga: Kapolri Sidak ke Pasar Minggu, Cek Ketersediaan Minyak Goreng

Ia menambahkan vaksin COVID-19 akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat global kepada Indonesia. Hal ini diyakininya akan membuat perekonomian nasional kembali bergerak.

Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk bersama-sama menekan laju COVUD-19, salah satunya dengan mengikuti vaksinasi massal sebagaimana diatur pemerintah.

"Ketertiban kita dalam mengikuti vaksinasi massal akan berdampak pada pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Vaksinasi massal COVID-19 ini juga akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat global dalam berbagai sektor kepada Indonesia," kata LaNyalla.

Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Apresiasi Kinerja Disperindag

Orientasi akhirnya, kata dia, adalah bergeraknya kembali ekonomi rakyat, yang berarti laju defisit bisa teratasi. "Dengan kata lain, pemulihan perekonomian nasional sedang berlangsung dan berangsur-angsur membaik," ujar LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bisa diperlebar menjadi di atas tiga persen.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru