MERAHPUTIH |SIDOARJO - Pandemi Virus Covid-19 di Jatim diprediksi masih belum ditemukan Vaksinnya hingga Bulan Suci Ramadhan 1441 H. Meski begitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan ibadah di Masjid.
Asalkan masyarakat di wilayah yang bersangkutan belum terpapar Virus Covid-19. Dan diharapkan masyarakat tetap mengikuti protokol medis (menjaga jarak shaf, menyediakan sabun/hand sanitizer, tidak bersalaman atau berpelukan) saat ibadah Ramadhan, disamping itu mendapat pengawasan dari pihak yang berwenang.
Ketua MUI Jawa Timur KH. Abdusshomad Buchori menambahkan, masyarakat tidak perlu memaksakan Ibadah berjamaah jika daerahnya benar-benar dalam kawasan zona merah walaupun dirinya merasa sehat.
“Untuk bisa memutus mata rantai penyebaran, masyarakat harus patuh menjalankan himbauan yang ada, kalau masyarakatnya gak nurut masalah ini tidak akan selesai dengan cepat,” tambah KH.Abdusshomad, Kamis (16/4).
Selain itu Ketua MUI Jatim, mendesak pihak yang berwenang, untuk terus memberikan update informasi secara intensif dan terbuka bagi masyarakat sehingga tidak ada kabar simpang siur yang beredar.
Majelis Ulama Indonesia secara nasional, sebelumnya telah mengeluarkan fatwa, dalam rangka penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan 2020 menyatakan, orang yang sakit, diduga sakit/dalam pengawasan, dan yang sudah positif Covid-19 dilarang pergi ke masjid.
MUI Jawa Timur, Tokoh Agama, Kemenag Jatim, dan Polda Jatim telah menandatangan 4 poin kesepakatan pada 6 April lalu, yang menyatakan sikap dukungan terhadap penanganan wabah covid-19 di Jawa Timur Sebagai berikut :
1. Mendukung program Pemerintah sebagaimana diatur di dalam peraturan PSBB.
2. Pelaksanaan sholat wajib di jawa timur mengikuti fatwa MUI pusat selama terjadi wabah Covid-19 ,akan di tiadakan sementara di zona merah penyebaran sementara untuk wilayah yang belum terdampak tetap dapat dilakukan dengan menerapkan protokol medis.
3. Menghimbau warga masyarakat tidak mudik ke kampung halamannya sampai situasi dinyatakan normal oleh Pemerintah.
4. Menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama situasi pandemi covid-19 belum dinyatakan aman. (bil)
Editor : Lasiono