Pemkab Mukomuko Belum Izinkan Acara Pernikahan

harianmerahputih.id
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko melakukan pengecekan lokasi isolasi pasien COVID-19 di daerah ini. ANTARA/HO

MERAHPUTIH|MUKOMUKO-Acara pernikahan masih belum diizinkan di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Pandemi COVID-19 menjadi alasan Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu tetap tidak mengizinkan warganya mengadakan acara pesta pernikahan dalam upaya mencegah penyebaran virus tersebut.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

“Tidak ada yang diperbolehkan, jadi warga yang mengadakan acara pernikahan di wilayah ini karena mereka sudah terlanjur tetapi pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Senin (18/1), demikian seperti dilansir ANTARA.

Ia mengatakan hal itu menanggapi soal acara pernikahan yang diadakan oleh warga di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Senin, dan dihadiri oleh warga di wilayah ini.

Meskipun warga ini mengadakan acara pernikahan, katanya, kalau rangkaian acaranya mengikuti protokol kesehatan. Tidak ada pesta di acara pernikahan ini, tidak ada musik, hanya resepsi saja.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Kendati demikian, ia mengatakan, acara pernikahan yang diadakaan oleh warga di wilayan ini tetap tidak dizinkan, tidak restui, tetapi mereka mengikuti protokol kesehatan.

“Mereka patuh, dan acara pernikahan ini digelar paling lama sampai pukul 14.00 WIB, mempelai laki-laki dan perempuan berada di pelaminan, orang masuk tidak ada kursi, orang menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak,” ujarnya.

Ia mengatakan, kejadian yang sama juga terjadi dengan acara pernikahan pasangan pengantin di wilayah Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tidak ada pesta, hanya resepsi, orang yang datang tidak duduk hanya menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Ia menyatakan, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan mau tidak mau menerapkan surat edaran pemerintah terkait larangan mengadakan acara pernikahan, guna mencegah penyebaran dan penularan virus corona di daerah ini.

Ia menyatakan, pihaknya bersama dengan pihak Polres dan Dandim sampai sekarang tetap menyosialisasikan surat edaran terkait larangan mengadakan acara pernikahan kepada masyarakat.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru