MERAHPUTIH| SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, mengamankan satu orang laki-laki asal malang Jawa Timur.
Fandy Achmad (22) yang kini ditetapkan tersangka, oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya. Tega menjual istrinya sendiri 'mawar' (21) yang dinikahinya sejak Februari 2019 lalu.
Perbuatan tersangka ini dimulai sejak bulan Agustus hingga Desember 2019. Tersangka menawarkan korban melalui akun twitter open booking secara single lebih dari 10 kali dengan tarif Rp. 800.000/ jam.
Tidak sampai disitu, kemudian pada bulan Januari 2020 sampai sekarang. Tersangka menawarkan istrinya open booking secara Threesine melalui akun twitter @mlgpass dengan tarif Rp. 600.000 s/d 1.000.000/jam.
Perbuatan bejat tersangka ini, dilakukan di wilayah malang sudah berulang kali. Yang kemudian, tersangka melayani tamu dari luar kota seperti Surabaya.
Menurut pengakuan tersangka, bahwa di Surabaya baru satu kali menawarkan istrinya sendiri untuk melayani tamu. Ia melakukan ini untuk memuaskan fantasi seks nya dan mendapatkan uang dari hasil tersebut.
"Awalnya istri saya tidak mau, tapi setelah saya merayu. Lama kelamaan akhirnya istri saya mau, semua ini saya lakukan untuk memuaskan fantasi seks saya, dan mendapatkan uang," kata tersangka, Jum,at (17/4).
Sementara itu Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Harun menyebutkan, bahwa tersangka diamankan disalah satu hotel di Surabaya selatan. Dimana saat penangkapan, polisi menemukan 3 orang yang beradaa didalam kamar hotel dengan kondisi tidak mengenakan pakaian.
"Saat kami amankan didalam kamar hotel ada 3 orang, tersangka, korban dan tamunya dalam kondisi telanjang," Ucap Kanit PPA Polreatabes Surabaya Iptu Harun, (17/4).
Tersangka sendiri dari malang menuju ke Surabaya menggunakan transportasi bus dari terminal arjosari. Turun di terminal bungurasih, Dari terminal bungurasih, tersangka bersama istrinya menyewa Grab menuju ke lokasi hotel yang sudah disepakati dengan tamu, Tambahnya.
Saat di surabaya, tersangka deal dengan penyewa istrinya dengan tarif Rp. 2 juta. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai 2 juta, 1 handphone dan pakaian korban, Imbuhnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 ttg PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. (ris)
Editor : Lasiono