Penyitaan KTP Bagi Pelanggar Prokes Bukan yang Solusi Tepat

harianmerahputih.id
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Dr Andriyanto, SH., M.Kes. ANTARA//Dok Pribadi

MERAHPUTIH||SURABAYA-Penyitaan KTP elektronik bagi pelanggar protokol kesehatan bukan solusi menurunkan angka kasus COVID-19.Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Dr Andriyanto.

"Penyitaan KTP belum tentu menjadi solusi apabila pelanggar protokol kesehatan ternyata melakukan perbuatannya karena faktor ketidaksengajaan, lalai, lupa atau faktor lain," ujarnya di Surabaya, Minggu, seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Pemerintah daerah sejatinya dalam memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus sebagai satu kesatuan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain itu, kepemilikan KTP elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut dia, penyitaan KTP sebagai suatu tindakan yang terpisah dari upaya rehabilitasi, padahal seharusnya pelanggaran protokol kesehatan dilakukan justru dalam rangka rehabilitasi pelaku atau pelanggar.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Tujuan penjatuhan sanksi ini, kata dia, tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan sanksi tersebut memberikan manfaat, yaitu mencegah pelanggaran dan memutus rantai penularan COVID-19.

"Kami kira pemberian sanksi denda dan/atau kerja sosial diikuti dengan pemberitaan di media sosial cukup efektif membuat jera pelanggar. Pemberian sanksi bagi protokol kesehatan sejatinya harus diformulasikan secara rasional, bukan emosional," ucapnya.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Justru dengan menyita KTP elektronik, lanjut dia, masyarakat akan banyak dirugikan karena tidak bisa menggunakan untuk layanan publik.

"KTP yang disimpan Satpol PP memberikan beban, termasuk kepada Dinas Dukcapil daerah untuk mencetak kembali bila KTP yang disita hilang," kata ahli gizi tersebut.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru