Polisi Periksa Kasus Penembakan Kucing di Rawamangun

harianmerahputih.id
Petugas mempersiapkan operasi sterilisasi kucing di Klinik Hewan, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (20/9/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

MERAHPUTIH|JAKARTA-Kasus penembakan dan pembunuhan terhadap kucing makin marak di Metropolitan.

Terbaru, Kepolisian Sektor Pulogadung, Jakarta Timur, telah memeriksa dua orang saksi terkait perkara penembakan terhadap kucing dengan senapan angin di Rawamangun.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Sudah langsung kita tangani dengan memeriksa saksi dari kejadian tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Pulogadung, AKP Heru, di Jakarta, Selasa, demikian seperti dilansir ANTARA.

Menurut Heru laporan perkara tersebut semula dilakukan komunitas Animal Defender bersama komunitas Indonesia Sayang Kucing Domestik (ISKD) ke Mapolrestro Jakarta Timur pada 13 Desember 2020.

Namun Satreskrim Polrestro Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tersebut ke Polsek Pulogadung sesuai dengan lokasi terjadinya perkara.

"Benar. Laporan ini memang telah dilimpahkan ke kami (Polsek Pulogadung) pada Rabu (13/1). Saat ini masih penyelidikan," ujarnya.

 

Dalam laporan bernomor 2172/K/XII/2020/RESTRO JAKTIM itu tercantum nama terlapor seorang pria berinisial S warga Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

S dilaporkan ke polisi atas tuduhan menembak sejumlah kucing menggunakan senapan angin hingga beberapa di antaranya mati dan yang lainnya mengalami cacat permanen.

Heru mengatakan peristiwa itu masih dalam penyelidikan polisi dengan menghimpun keterangan dua orang saksi maupun pelapor.

Secara terpisah, Ketua komunitas Indonesia Sayang Kucing Domestik, Sani Kurniawan mengemukakan bahwa salah satu dari saksi yang diperiksa polisi adalah dirinya.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

"Saya sudah memenuhi panggilan polisi di Pulogadung untuk pemeriksaan pada Selasa (26/1). Saya ditanya di kantor polisi selama tiga jam," katanya.

 

Pemeriksaan oleh tim penyidik, kata Sani, seputar kronologi kejadian hingga status dari kucing yang menjadi korban penganiayaan.

"Saya ditanya kucing itu sekarang ada dimana? Penyidik juga meminta agar kucing yang sudah mati tidak usah dimasalahkan. Sekarang yang dibahas yang masih hidup saja," kata Sani menceritakan proses pemeriksaan di kepolisian.

Sani juga mengkritisi proses penanganan laporan kepolisian terkait penganiayaan hewan yang relatif lambat.

"Lambat banget, masalahnya saksi yang melihat penembakan tukang bangunan. Sekarang dia sudah selesai kerjanya, sudah pergi. Laporan ini kita buat sejak 13 Desember 2020. Tapi sampai sekarang baru diproses penyidik. Tapi saya juga bersyukur walau lambat," katanya.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

Sani mengatakan ada sedikitnya enam ekor kucing yang ditemukan mati di sekitar lokasi kejadian.

 

"Terlapor ini seperti 'haters' (pembenci) kucing. Yang jadi pertimbangan kita tidak boleh pakai senjata pada tempat yang tidak diperkenankan. Dia tembak di lingkungan perumahan, kalau ada orang bisa bahaya. Sudah enam kucing mati di sana. S ini biasanya menembak saat siang dan sore hari," katanya.

Sani menganggap pelaku penembakan kucing telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman tiga bulan penjara.

"Selain itu ada juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 4 tentang penggunaan senapan angin di tempat-tempat tertentu," katanya. (red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru