Menkominfo Dukung Interpretasi UU ITE

harianmerahputih.id
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (www.kominfo.go.id)

MERAHPUTIH|JAKARTA-Upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE.Dukungan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.

"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny dalam keterangan pers, dikutip Rabu.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU ITE, dikatakan Johnny, membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Untuk itu, menurut Johnny, pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Johhny.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai "pasal karet", namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.

"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.

UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata Johnny.

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.

Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru