MERAHPUTIH|MEDAN-Seorang ayah di Medan melakukan perbuatan asusila terhadap lima putri kandungnya. Pelaku berinisial S, 38 diringkus Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting, Jumat, mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya, demikian seperti dilansir ANTARA.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis (18/2), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4)," ujarnya pula.
Ginting mengatakan, tersangka melakukan aksi pemerkosaan itu, setelah anak-anaknya tertidur lelap.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
Kasus tersebut dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan, 11 Februari 2021.
"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," katanya lagi.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
Dia menjelaskan, sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan seorang abang korban berusia 15 tahun.
"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(red)
Editor : Eko Yudiono