Gara-Gara Ditagih Bayar Minuman, Bripka CS Tembak Keamanan dan Waiters

harianmerahputih.id
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) berikan keterangan dalam kasus penembakan oleh oknum polisi yang menewaskan tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). ANTARA-HO-Polda Metro Jaya

MERAHPUTIH| JAKARTA-Polda Metro Jaya sudah menetapkan Bripka CS sebagai tersangka kasus penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, (25/2). Bripka CS informasinya melakukan aksi brutal lantaran ditagih bill minuman yang sebelumnya dia pesan sebesar Rp, 3,3 juta.

Sempat cekcok dengan keamanan setempat yang merupakan anggota TNI AD, Bripka CS kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak petugas keamanan juga dua orang waiters Kafe setempat. Ironisnya, usai melakukan penembakan, Bripka CS pergi begitu saja seperti tak berdosa.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka


Terkait kejadian itu, Polda Metro Jaya berjanji untuk membantu keluarga tiga korban meninggal dunia akibat insiden penembakan di Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat secara maksimal.

"Tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah membantu meringankan beban dalam proses pemakaman. Saya minta ini dilakukan secara maksimal agar proses pemakaman kepada korban bisa berjalan lancar dan baik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers kasus penembakan Cengkareng, di Jakarta, Kamis, seperti dilansir ANTARA.

Fadil pun mengatakan Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kodam Jaya dan Pangkostrad usai mengetahui salah satu anggota Polri merupakan pelaku penembakan di Kafe RM Cengkareng dan menewaskan satu anggota TNI AD itu.

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun Ibu Kota. Kedua, kita juga sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban," ujar Fadil.

 

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Dalam pemeriksaan, diketahui identitas pelaku adalah Bripka CS dan melakukan penembakan tersebut pada pukul 04.00 WIB, Kamis dinihari.

Fadil menegaskan Bripka CS ditindak tegas di mata hukum dan memastikan kasus ini sampai ke dewan etik Polri.

"Kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Kami akan mengambil langkah- langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.

Ia pun meminta maaf dan menuturkan belasungkawa baik kepada keluarga korban maupun kepada pihak Kodam Jaya dan TNI AD atas gugurnya salah satu anggotanya.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

 

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka. Saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD," ujar Fadil.

Dalam pemeriksaan didapatkan dua buah alat bukti yang cukup untuk menjerat Bripka CS dengan pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru