MERAHPUTIH|JAKARTA-Penggantian nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus disertai upaya untuk memangkas birokrasi dan bukan hanya sekedar perubahan nama.Permintaan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
"Pengembang akan menyambut baik perubahan IMB menjadi PBG. Hanya saja, perubahan ini tidak boleh sebatas pergantian nama. Harus ada perubahan regulasi. Perizinan birokrasi di IMB yang ruwet, harus dipangkas," kata LaNyalla dalam pernyataan di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Anthony G Latuheru dan Subhan Pattimahu Siap Ramaikan Bursa Pilkada Kota Ambon
Menurut dia, selama ini proses pengajuan izin pendirian bangunan tersebut masih mengalami persoalan birokrasi serta praktek pungutan liar yang masih sulit untuk diberantas.
"Pungutan liar ini seolah-olah telah menjadi rahasia umum. Kemudahan mendapat IMB akan sangat ditentukan dengan jumlah pungutan yang diberikan. Praktik ini harus diberantas. Tidak boleh ada lagi pungli untuk semua urusan," kata Ketua DPD itu.
Baca juga: Gerindra Potensi Salip PKB dan PDIP di Jatim Versi ARCI, ini Faktornya
LaNyalla mengingatkan kepada para pengembang untuk memperhatikan dan memenuhi kewajiban teknis dalam pendirian bangunan, termasuk mengurus analisis dampak lingkungan (amdal).
"Salah satu faktor yang menentukan adalah pemenuhan amdal. Jangan sampai bangunan baru tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya. Termasuk juga sistem pengolahan dan saluran pembuangan limbah," katanya.
Baca juga: Bolone Mas Gibran Bersyukur dan Gelar Tasyakuran Sambut Putusan MK
Untuk itu LaNyalla optimistis proses kemudahan izin pembangunan ini akan memberikan semangat baru dalam berinvestasi dan mendorong pembangunan daerah, terutama bagi para investor.
"Secara ekonomi, kehadiran investor tentu akan mendukung pembangunan daerah. Hal seperti ini yang kita harapkan, sehingga roda ekonomi bisa terus berputar," kata Ketua DPD itu.(red)
Editor : Eko Yudiono