MERAHPUTIH|ACEH-Membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, empat pria ditahan petigas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.
"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, di Banda Aceh, Selasa, demikian seperti dilansir ANTARA.
Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.
Saat pemeriksaan, kata dia, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka
"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.
Ia menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. Kemudian, mereka juga diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri
"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata dia.(red)
Editor : Eko Yudiono