Guru Sekolah Menengah Kejuruan di Medan Cabuli Anak Kandung

harianmerahputih.id
Eskpose kasus pencabulan di Mapolsek Sunggal, Rabu (17/3/2021). (ANTARA/HO)

MERAHPUTIH|MEDAN-Diduga mencabuli dua anak kandungnya, pihak kepolisian menangkap NIS (41) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.Kedua korban berinisial berinisial NNS (9) dan KS (6).

"Pelaku ini merupakan guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat eskpose kasus di Mapolsek Sunggal, Rabu, seperti dilansir ANTARA.

Ia mengatakan bahwa perbuatan pelaku diketahui oleh ibu kandung korban yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sunggal, dengan nomor LP/17/K/I/2021 tanggal 18 Januari 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan bukti visum et repertum, polisi menetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (2) jo 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(red)

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru