Produksi Video Porno di Hotel, Sepasang Kekasih di Bogor Dibui

harianmerahputih.id
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk produksi video asusila. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

MERAHPUTIH|BOGOR-Dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih memproduksi video asusila di sebuah hotel yang berada di Bogor, Jawa Barat ditangkap anggota
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan dua pelaku itu berinisial RTM (31) dan PVT (30). Mereka, kata Erdi, mengkomersialisasikan video itu di situs tayangan asusila luar negeri, demikian seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Mantan Bupati Buru Selatan Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka

"Jadi tim Subdit Siber Ditreskrimsus melakukan patroli siber dan mendapati adanya video asusila itu, dari analisa diketahui video itu direkam di salah satu hotel di Bogor," kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, di Bandung, Jumat.

Sepasang kekasih itu, kata dia, diamankan di sebuah kamar kontrakan-nya di kawasan Cibinong, Bogor. Mereka menurutnya memang sengaja membuat video itu dengan motif ekonomi.

Mereka disebut telah memproduksi sebanyak 26 video asusila sejak November 2020. Dari sejumlah video itu, mereka sejauh ini telah meraup sebanyak Rp19,5 juta.

 

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka

"Yang menarik yakni pembayarannya dilakukan dengan sistem yang unik karena tidak terdeteksi, tapi tim siber berhasil mendeteksi itu," ucap dia.

"Jadi sistem pembayarannya melalui dolar, kemudian masuknya ke akun (situs video asusila) yang lain, lalu dari akun itu ditransfer lagi dalam bentuk rupiah dan diambil oleh pelaku ini," ungkap-nya.

Menurutnya sebanyak 26 video itu diproduksi di tempat yang berbeda-beda dengan waktu yang juga berbeda. Keuntungan dari produksi video itu, memang digunakan oleh pasangan kekasih itu.

Baca juga: Kejati Maluku Tahan JRS, Tersangka Kasus Korupsi Lahan Tawiri

"Ini yang laki-laki (RTM) yang punya konten-nya, dan kami dari Ditreskrimsus sudah koordinasi ke Mabes Polri dan ke Kementerian Kominfo untuk sama-sama mencari situs asusila seperti ini," ujar Erdi.

Akibat perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara dengan jeratan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 4 Ayat 1 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru