MERAHPUTIH|JAKARTA- Pemerintah Provinsi Maluku mengaku rekomendasi yang dilayangkan oleh Gubernur Murad Ismail adalah hal yang biasa saja.
"Jadi tidak masalah Gubernur melayangkan surat ke Yaperti Gereja Protestan Maluku (GPM) karena sifatnya administratif tidak mengikat, “ tegas Pelaksana Harian Sekda Maluku Sadli Ie kepada Wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, surat kepada Yaperti GPM tidak menjadi masalah dan jangan sampai dipolitisir.
"Tidak masalah siapa pun bisa memberikan rekomendasi. Dan itu wujud pelayanan publik karena tidak mengikat, hanya bersifat administrasi,'' jelasnya.
Ditanya apakah urgensinya pemerintah harus mengeluarkan rekomendasi padahal pemerintah dan lembaga lain termasuk Yaperti GPM itu merupakan mitra dan sejajar bukan di bawah pemerintah, Sadli kembali mengatakan kalau hal tersebur merupakan bentuk pelayanan publik, sesuai dengan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah ada mekanisme di dalamnya.
"UU 23 ada mekanisme kerja sama dengan pihak pihak ketiga antara pemerintah dengan lembaga lain. Jadi saya tegaskan surat rekomendasi Gubernur tidak bersifat eksekusi tapi administrasi biasa,'' tandasnya singkat.
Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit
Sebelumnya Gubernur Maluku, Drs Murad Ismail lagi - lagi membuat keputusan kontroversial dimana dia ditenggarai mengeluarkan surat rekomendasi untuk memilih salah satu calon Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon. Yang direkom atas nama Dr Drs Josephus Noya, M.Si ini mendapat kecaman dari Warga Gereja Protestan Maluku. (boy)
Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025
Editor : Eko Yudiono