MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), memberikan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya Tahun 2021 kepada 325 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Proses Penganugerahan dilakukan dengan protokol kesehatan dengan ketat ini disematkan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Jatim Mantapkan Diri sebagai Lumbung Ekspor Desa, 73 Desa Devisa Baru Diresmikan di TPS Surabaya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menjelaskan, Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya diberikan kepada ASN yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
"Sebanyak 325 orang. Ada 30, 20, dan 10 tahun. Tertinggi (30 tahun) 5 orang," ujar Indah Wahyuni seusai acara penganugerahan Tanda Kehormatan di Grahadi.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menuturkan, Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya ini merupakan penghargaan dari Pimpinan Tinggi Negara, yakni Presiden, kepada mereka yang mengabdi sebagai ASN berpuluh puluh tahun.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
"Dan ini menjadi kenangan tersendiri nantinya, pada saat kami purnatugas," ucap Yuyun.
Ditegaskannya, untuk bisa mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya ini terdapat berbagai kriteria tersendiri. Seperti tidak pernah mendapat sanksi hukum, tidak pernah mendapat sanksi administrasi, dan sebagainya.
Baca juga: Jatim Ciptakan Lompatan Ekonomi, TransJatim Jadi Sorotan: Khofifah Raih Dua Penghargaan Sekaligus
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Aries Agung Paewai menuturkan, penyematan Tanda Kehormatan direncanakan akan dibagi beberapa sesi dengan jumlah yang sangat terbatas dengan prokes yang ketat.
"Penganugerahan dilakukan secara langsung, tidak virtual. Tetapi seluruh peserta harus melalui swab antigen terlebih dahulu. Ini bertujuan agar kegiatan rangkaian HUT ke 76 Kemerdekaan RI tetap berjalan tertib, lancar dan khidmat sesuai prokes," ujarnya. (red)
Editor : prass prasetyo