Diskominfo Channel Dihentikan oleh KPID

harianmerahputih.id
Mutiara Dara Utama, ketua Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Maluku. HMP/BOY

MERAHPUTIH|MALUKU- Siaran Diskominfo Channel dihentikan sementara waktu akibat tak penuhi kewajiban. Ironisnya, Diskominfo Channel  tidak bayar hak kepada penyedia jasa 6 bulan lamanya.

Mutiara Dara Utama, ketua Komisi Penyiaran Daerah Provinsi Maluku membeberkan, ketika masa pandemi Kominfo atas izin daerah harus punya Channel sendiri, sehingga masyarakat bisa mengetahui perkembangan Covid-19 seperti apa.

“KPID Maluku lalu memberi rekomendasi untuk (Diskominfo Maluku) punya Channel sendiri di TV Kabel (Penyedia Jasa), dengan 32 ribu pelanggan,” ungkap Mutiara kepada wartawan usai pertemuan bersama Komisi I DPRD Maluku, Senin (23/8/2021).

Ia menambahkan, ada tiga masalah yang ditemukan KPID Maluku. Pertama, Diskominfo Channel selama beroperasi, sesuai hasil pantauan (KPID) ada tunggakan sebesar 8 bulan yang belum dibayar ke penyedia jasa. Padahal setiap hari Diskominfo Channel siaran 24 jam.

" Ternyata tidak ada produksi konten lokal baru. Mereka banyak mengulangi konten lama. Bahkan yang dipublikasikan konten-konten dari Jakarta, bukan konten tentang Maluku. Padahal itu TV Pemda," tegasnya

Dara Utama menginformasikan, isi konten channel kominfo lebih banyak berisi tentang apapun kegiatan dari Pemda. Bahkan yang di temukan dalam sehari hanya dua iklan layanan masyarakat. Itu pun dalam bentuk foto, bukan visual.

"Sedangkan di Channel Youtube Kominfo Maluku, hampir setiap hari ada video-video baru. masalah ada pada sumber daya manusia (SDM) dan pengelolaannya. Sehingga dalam waktu satu tahun kedepan kami hentikan sementara Diskominfo Channel. Mereka bisa eksis jika sudah lakukan pelunasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, karyawan penyedia jasa yang berada tidak bisa makan dan minum, karena pihak Diskominfo Channel belum bayar tunggakan selama 8 bulan.
 
"Seharusnya pihak Diskominfo Channel harus berubah programnya, sebab stasiun televisi lain bisa bikin berita kisah, dan tayangan bagus tentang banyak hal," imbuhnya

Selain itu, soal podcast harus diulang 7 kali. Sedangkan iklan layanan masyarakat misalnya milik Gubernur hanya diulang dua kali. “Kan ini televisi Pemda,” urainya.

“Sebenarnya kita mau publikasikan daerah kita atau publikasi siapa, Seharusnya, konten lokal misalnya Gubernur mau bicara selama 24 jam sepanjang itu tidak masalah dipublikasikan saja. Dalilnya Diskominfo Channel itu televisi milik Pemda" tegasnya

Akibat masalah itu, KPID Maluku menghentikan sementara waktu izin siaran Diskominfo Channel, hingga mereka bisa mengelola program yang baik.

"Lalu tayangan Covid-19 tidak disiarkan. Mereka selalu beralasan ada 30 menit di jam malam. Padahal, waktu yang sama itu dimana masyarakat Mlauku suka nonton sinetron, dari pada nonton tayangan (di watu yang sama), Nah harus dikelola secara professional supaya publik Maluku bisa menyaksikan," tutupnya

Ia berharap, Diskominfo channel bisa lebih baik dalam berinovasi, maka bukan hanya dapat mendatangkan PAD, tapi juga banyak orang mengunjungi Maluku.(boy) 

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru