DPR: RUU Hukum Adat Harus Mendengarkan Masukan dari Elemen Masyarakat

harianmerahputih.id
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam. ist

MERAHPUTIH|JAKARTA-Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan dalam menyempurnakan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, Baleg senantiasa mendengarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ibnu menuturkan Baleg sendiri telah menyelesaikan draf RUU MHA, selanjutnya akan diparipurnakan dan diserahkan kepada pemerintah.

 

Baca juga: Anthony G Latuheru dan Subhan Pattimahu Siap Ramaikan Bursa Pilkada Kota Ambon

Demikian disampaikan Ibnu usai sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 dan Perubahan Prolegnas Tahun 2020-2024 di Manokwari, Papua Barat, Senin (6/8/2021). "Jika sudah diparipurnakan dan diserahkan ke pemerintah, maka pemerintah akan membuat DIM yang akan disandingkan dengan draf RUU MHA," ucap Ibnu.

 

Dalam pembahasan nanti bersama pemerintah, sambung Ibnu, akan ada waktu dimana baik itu DPR maupun pemerintah untuk turun langsung untuk melihat realita di kehidupan masyarakat. Harus dipastikan apakah norma-norma di dalam pasal-pasalnya sudah menyesuaikan dengam kehendak semua pihak ataukah hanya mayoritas pihak.

 

Politisi Fraksi PKB ini menjelaskan, dari apa yang telah disosialisasikan di Papua Barat, tampak ada antusias para ketua-ketua adat untuk turut menyumbangkan fikiran demi kesempurnaan RUU MHA. "Tanggapan masyarakat, khususnya dari ketua adat itu sangat positif sekali yaitu kaitannya dengan RUU Masyarakat Adat," ujarnya.

Baca juga: Gerindra Potensi Salip PKB dan PDIP di Jatim Versi ARCI, ini Faktornya

 

Ia berharap, ketika ada hal-hal yang perlu diusulkan di luar forum sosialisasi ini dapat disampaikan secara tertulis melalui berbagai media agar Baleg dapat mengakomodasi menjadi DIM yang akan dibahas dalam rapat Baleg bersama pemerintah.

 

Salah satu masukan dalam pertemuan tersebut disampaikan oleh Ketua DAP wilayah III Paul Finsen Mayor. Ia mengusulkan, jika ada permasalahan yang berkaitan dengan adat, hendaknya diselesaikan secara adat oleh hukum adat setempat.

Baca juga: Bolone Mas Gibran Bersyukur dan Gelar Tasyakuran Sambut Putusan MK

 

"Kami memiliki adat yang sangat kuat. Untuk penyempurnaan RUU Masyarakat Hukum Adat, pemerintah pusat harus duduk bersama dengan kami masyarakat papua," tegasnya.(red)

 

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru