OJK Keluarkan Lima Peraturan terkait Penanganan Dampak Corona

harianmerahputih.id
Suasanan Kantor OJK. (HMP/Anton)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima peraturan sebagai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Kepala Kantor OJK Regional IV Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan dari pusat ini, untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional.

Pertama, POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 bagi lembaga jasa keuangan non bank.

"POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi yakni ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19," katanya.

Kedua, POJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang Saham perusahaan terbuka peraturan tersebut, lanjut Bambang, dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran.

"Salah satu yang tertuang dalam peraturan ini kewajiban perusahaan terbuka untuk menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS," jelasnya.

Adapun kegiatan penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.

Ketiga yaitu POJK Nomor 16/POJK.04/2020 Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik POJK ini mengatur proses pengambilan keputusan bisnis korporasi yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

Perusahaan Terbuka dimungkinkan untuk menyelenggarakan RUPS secara elektronik. "Sehingga pelaksanaan RUPS dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien," imbuhnya.

Kemudian keempat, POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perubahan peraturan ini diperlukan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

"Jadi ketentuan dalam POJK ini berlaku enam bulan setelah diundangkan kecuali pengaturan yang memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu," jelas Bambang.

Perluasan batasan nilai Transaksi Material, semula nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka, menjadi nilai transaksi sama dengan 20%.  Apabila perusahaan terbuka mempunyai ekuitas negatif maka perhitungan nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset.

Selanjut kelima, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan   Permasalahan Bank. POJK ini mengamanatkan OJK untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya di sektor perbankan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemi virus COVID-19. (ton/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru